tirto.id - Pada sidang penistaan agama, kuasa hukum Calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat mengatakan bahwa pihaknya akan mengadukan saksi kedua dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan ini disampaikan Humphrey di sela-sela istirahat sidang penistaan agama pada Selasa (10/1/2017).
Saksi bernama Irena Handono dituding sebagai saksi palsu atau dituding memberikan kesaksian yang tidak benar di bawah sumpah pengadilan. Dalam keterangannya Irena menyebutkan Ahok merobohkan masjid, namun pernyataan tersebut langsung disangkal bahwa masjid tersebut sudah direncanakan akan dibangun kembali.
Irena juga mengatakan bahwa umat islam tidak diperkenankan untuk kegiatan keagamaan di Monumen Nasional. Ahok pada waktu persidangan menjelaskan bahwa memang semua agama dilarang untuk melakukan kegiatan keagamaan di sekitar Monumen Nasional. Hal-hal tersebut membuat kuasa hukum Ahok ingin mengadukan Irena.
“Kita sudah ambil sikap dan keputusan–selain kita minta majelis hakim melakukan proses hukum, untuk kesaksian palsunya. Kita minta laporan ke polisi untuk Ibu Irena ini karena berbahaya apa yang Ibu Irena bilang ini–karena ini akan jadi persoalan yang timbul permasalahan di masyarakat kan: keterangan yang tidak benar,” ujarnya.
Humphrey juga mengatakan akan melaporkan Irena secepatnya. Bukan hanya Irena, Pedri selaku saksi pertama juga akan dipelajari sebelum ada kemungkinan dilaporkan.
“Kita akan laporkan–karena ini sidang sudah mau akhir, besok kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Pedri masih kita pelajari dulu. Tetapi ada beberapa yang kita lihat sangat jelas sekali ya Ibu Irena, tapi pembuktian itu lagi–itulah tadi majelis hakim mengambil satu sikap yang menurut hemat kita cukup clear untuk mempertimbangkan semuanya.”
“Kita ingin memberikan pelajaran bahwa seseorang tidak bisa melaporkan seenaknya dan memberikan keterangan-keterangan yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya,” ujar Humphrey.
Di sisi lain Irena mengaku bahwa ia telah memberikan kesaksian sesuai fakta sebenar-benarnya. Menurutnya tuduhan yang ditudingkan kepadanya merupakan taktik belaka. Ia membenarkan bahwa ia mengutip perkataan Ahok secara tidak utuh untuk mengambil intisari yang penting saja.
“Ya seperti itu juga sudah klasik. Selalu begitu. Sementara orang itu maksudnya memotong bukan menghilangkan yang penting–menghimpun yang ga penting. Orang motong itu biar ga kepanjangan–intisarinya yang diambil, poin-poin penghinaan itu sendiri,” kata Irena Handono.
Irena juga mengatakan bahwa pihaknya tidak takut tentang pelaporan tersebut. Baginya, hal itu tidak perlu dikhawatirkan sama sekali. Ia bahkan tidak keberatan bila kuasa hukum Ahok ingin mengadukannya ke pihak berwajib.
“Ya kita lihat aja. Siap. Jadi itu semua fakta. Jadi silahkan saja,” katanya.
“InsyaAllah saya tidak akan diam. Kita tunggu apa reaksinya. Dia (Ahok) pasti berkeinginan kasus ini berhenti. Ya memang dia melakukan intimidasi, saya paham itu," imbuh Irena.
Irena juga mengaku siap membuktikan bahwa apa yang dikatakannya merupakan fakta. Ia mengaku bahwa secara gamblang menyatakan agama Islam telah dinodai. Hal ini, menurut Irena membuat tim kuasa hukum Ahok mencari-cari kesalahan.
“Kita akan membuktikan bahwa apa yang saya ungkap itu memang terus terang menohok. Jadi demikian gamblang lah saya membuktikan bahwa Al-Maidah 51 itu memang dinodai. Penodaan agama. Dan dilakukan secara berulang. Tapi dengan demikian banyak rekayasa. Mereka menolak, dan kemudian yang dijadikan sasaran adalah masalah-masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali,” ujarnya.
Sebelumnya, Ahok juga sudah berencana mengadukan Habib Novel selaku saksi pada persidangan keempat.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Mutaya Saroh