tirto.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kini mendekam di penjara akibat kasus penistaan agama tidak akan mendapatkan remisi hukuman pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2017 ini. Namun, Ahok bisa memperoleh remisi atau pengurangan hukuman sat Hari Raya Natal pada Desember 2017 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta pada Sabtu (24/6/2017). Menurut Wayan, setiap narapidana bisa mendapatkan remisi hukuman, tapi disesuaikan pada hari raya agamanya masing-masing. Ahok yang beragama Kristen diperkirakan akan mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal akhir tahun nanti.
“Ada ketentuannya itu, kan bukan hari rayanya (Lebaran), jadi (Ahok) tidak dapat (remisi di Hari Raya Idul Fitri) dia,” ungkap I Wayan Sudita kepada Tirto.id, beberapa waktu lalu.
Wayan menegaskan bahwa Ahok tidak mendapatkan remisi bukan karena tidak berkelakuan baik atau belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan seperti aturan yang berlaku. Hal itu murni disebabkan oleh aturan hukum di Indonesia. Pada hari Lebaran, hanya narapidana beragama Islam yang mendapatkan remisi hukuman.
Remisi hukuman sendiri mempunyai jenis yang berbeda-beda. Ada yang mendapatkan keringanan hukuman penjara 2 bulan, 1 bulan, 15 hari, bahkan mendapatkan remisi bebas seutuhnya atau RK (Remisi Khusus) II.
Tahun lalu, LP Cipinang, tempat Ahok seharusnya ditahan, memberi remisi kepada 409 tahanan, dan 10 di antaranya mendapat RK II. Untuk tahun 2015, ada 718 narapidana di LP Cipinang yang mendapatkan remisi hukuman.
Sedangkan pada 2016, LP Cipinang memberikan remisi kepada 409 tahanan dan 10 di antaranya mendapat RK II. Di tahun 2017 ini, jumlah tahanan yang mendapat remisi hukuman masih belum diketahui, tapi Ahok jelas tidak termasuk ke dalam daftar yang akan menerimanya. Selain, karena apa yang diutarakan oleh Wayan, sebab lainnya adalah karena Ahok belum menghuni tahanan selama 6 bulan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan Pasal 34 ayat 2, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Sebagai tambahan persyaratan, Pasal 34 ayat 3 menyatakan bahwa tahanan harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Seperti diketahui, Ahok tidak ditahan di lapas karena faktor keamanan dan kenyamanan sehingga tidak dapat mengikuti program pembinaan oleh lapas.
Meskipun begitu, Wayan mengaku tidak khawatir dengan peraturan tersebut. Menurutnya, nanti pasti akan ada solusi untuk hal tersebut agar Ahok tetap mendapat remisi hukuman. “Ahok kan bukan satu-satunya yang sempat ditahan selain di LP. Dulu juga sudah ada. Tak masalah itu,” tegasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Iswara N Raditya