Menuju konten utama

Ahok: Grab Car & Uber Taksi Harus Bayar Pajak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pihak pemilik atau pun pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring seperti Grab Car dan Uber Taksi agar tetap memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Ahok: Grab Car & Uber Taksi Harus Bayar Pajak
Model berpose di dekat supercar Lamborghini ketika peluncuran layanan aplikasi GrabCar di Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pihak pemilik atau pun pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan atau daring (online) seperti Grab Car dan Uber Taksi agar tetap memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Sama seperti angkutan umum konvensional, layanan transportasi online yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta juga harus membayar pajak," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, (15/3/2016).

Ahok menjelaskan setiap pengusaha angkutan di Jakarta wajib membayar sekitar 25 hingga 28 persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pajak tersebut, kata Ahok, seharusnya juga dibayarkan oleh transportasi aplikasi.

Ahok menilai tarif layanan transportasi online bisa murah dibanding layanan konvensional karena pengelola tidak membayar pajak, asuransi dan lain-lain. Sedangkan angkutan umum konvensional, kata Ahok harus memenuhi kewajiban membayar pajak.

Oleh karena itu, Ahok menghimbau kepada pengelola layanan transportasi daring agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sehingga dapat bersaing secara sehat dengan angkutan konvensional.

"Mungkin memang ke depannya pengelolaan transportasi, terutama taksi akan berubah, yakni dengan memanfaatkan teknologi aplikasi. Tapi tetap saja harus bayar pajak. Semuanya harus bersaing secara sehat," tutup Basuki.

Seperti diketahui sejumlah pengemudi angkutan umum berdemonstrasi menuntut pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi di depan Balaikota dan kawasan Istana Merdeka, Senin, (14/3/2016). Perwakilan dari demonstran tersebut telah diterima oleh Sekretaris Negara Pratikno.

Pratikno menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengirimkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk menutup dua aplikasi tersebut. Kemkominfo, jelas Pratikno, akan mempelajari isi surat Kemenhub tersebut. Hingga kini belum diketahui pasti keputusan Kemkominfo terkait penutupan aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH