Menuju konten utama

Ahok-Djarot Tetap Unggul di TPS 01 Pasca-PSU

Pasangan Ahok-Djarot meraih 137 suara sedangkan lawannya, Anies-Sandiaga meraih 94 suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Gambir.

Ahok-Djarot Tetap Unggul di TPS 01 Pasca-PSU
Warga menerima surat suara dari petugas KPPS ketika pemungutan suara ulang (PSU) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta, Sabtu (22/4). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Gambir, hari ini, Sabtu (22/4/2017), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul.

"Perolehan pasangan nomor dua mendapat suara sebanyak 137, pasangan nomor tiga sebanyak 94 dan tidak sah tiga suara," ujar Ketua KPPS 01 Misbahuddin usai perhitungan suara.

Seperti diberitakan Antara, sebanyak 234 warga menyalurkan hak pilihnya dari 624 nama yang tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan lima DPT tambahan di TPS 01.

Dalam pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua 19 April 2017 lalu, pasangan Ahok-Djarot unggul dengan memperoleh suara 330, sementara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapat 141 suara. Sebanyak 474 lembar surat suara terpakai dengan rincian 471 suara sah dan tiga tidak sah.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga tetap unggul di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa yang juga menggelar PSU. Pasanagan Anies-Sandiaga unggul dengan perolehan suara sebanyak 256 dari 661 warga yang tercatat dalam DPT serta delapan DPT tambahan.

Ahok-Djarot hanya meraup 75 suara. Dari perhitungan suara ulang tercatat 399 lembar suara terpakai dengan delapan suara tidak sah.

Sebelumnya pasangan nomor urut tiga itu mendapatkan 349 suara, sementara Ahok-Djarot hanya 202 suara dan suara tidak sah sebanyak sembilan.

Partisipasi pemilih menurun dalam PSU di dua TPS itu sehingga suara untuk kedua pasangan calon juga menurun.

Sebelumnya, pemungutan suara ulang dilakukan karena di kedua TPS terdapat dua kasus penggunaan C6 milik orang lain.

KPU DKI Jakarta melakukan PSU ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada pasal 59 ayat (2) e bahwa PSU dilaksanakan apabila ada lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar namun memberikan suara di TPS.

Sementara, kedua pelaku yang menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos terancam pidana karena tindakan tersebut melanggar melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra