Menuju konten utama

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan dan Diperkirakan Bebas April 2019

Ahok bisa bebas lebih cepat jika mendapat remisi Natal di bulan Desember mendatang.

Ahok Dapat Remisi 2 Bulan dan Diperkirakan Bebas April 2019
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

tirto.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pemotongan masa pidana selama 2 bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73.

"Sesuai dengan syarat substansi dan administrasi yang bersangkutan dapat remisi 2 bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan (17/08/2018).

Lebih lanjut Sri Puguh menjelaskan berdasarkan catatan lembaga Pengayoman tersebut, setelah masa pidana Ahok dipotong dengan remisi Hari Kemerdekaan selama 2 bulan, diperkirakan Ahok akan bebas pada bulan April 2019 mendatang.

Namun Sri Puguh juga membuka peluang Ahok bisa bebas lebih cepat jika mendapat remisi Natal di bulan Desember mendatang.

"Kalau misalnya ada remisi natal, ya dikurangi lagi," katanya.

Ahok sebenarnya sudah bisa bebas bersyarat pada Agustus 2018 ini. Namun mantan Bupati Belitung Timur ini tidak mengajukan bebas bersyarat. Hal tersebut disampaikan pengacara Ahok, Fifi Lety lewat akun instagramnya pada Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB

"Jawabnya iya benar tetapi beliau @basukibtp [Ahok] putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja. Soal hitungan bebas murni nanti lah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya," kata Fifi dalam unggahan di Instagramnya.

Sementara itu dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73 Kemenkumham memberikan remisi terhadap 102.976 narapidana, 2220 di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

Utami menjelaskan 102.976 napi tersebut mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1-6 bulan. Akibatnya 2.220 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas sementara 100.776 lainnya masih harus menyelesaikan sisa pidananya.

Adapun dari 2.200 napi yang dapat langsung bebas, 720 di antaranya langsung bebas setelah mendapat remisi 1 bulan, 382 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 2 bulan, 383 orang mendapat remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang lainnya menerima remisi 6 bulan.

"Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," ujar Utami.

Baca juga artikel terkait DIRGAHAYU INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora