tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengungkapan kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi di Pantai Utara Jakarta pada Selasa (10/5/2016).
"Besok (Selasa) saya datang ke KPK sebagai saksi Sanusi dan Arieswan. Mau naikin ke sidang pengadilan," kata Ahok di Jakarta, Senin (9/5/2016)
Ahok mengatakan, dirinya akan diminta keterangan terkait dengan hubungannya dengan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga mengaku tidak ada persiapan khusus terkait dengan pemanggilannya ke KPK. "Apa adanya saja. supaya bantu penyidikan," katanya.
Ahok juga mengatakan, tidak akan membawa dokumen. "Dokumen saya kira teknis sudah dibawa Bappeda. Kan dia sudah diperiksa. Saya gak terlalu tahu teknis," kata Ahok.
Sebelumnya dilaporkan, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Anggota DPRD M Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Atas perbuatan tersebut, Sanusi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto