Menuju konten utama

Ahok akan Dibebaskan dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang

Ahok dipastikan akan bebas dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019. Urusan administrasi terkait pembebasan Ahok diselesaikan di Lapas Kelas I Cipinang.

Ahok akan Dibebaskan dari Rutan Mako Brimob, Bukan LP Cipinang
Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang sedang mencari masa jabatannya yang kedua menunjukkan surat suara selama pemilihan putaran kedua di Jakarta, Indonesia, Rabu, 19 April 2017. Warga ibukota Indonesia memilih gubernur setelah kampanye polarisasi yang merusak reputasi Indonesia untuk mempraktikkan bentuk Islam yang toleran. (Foto AP / Tatan Syuflana)

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahon) akan menghirup udara kebebasannya dari Rutan Mako Brimob, dan bukan Lapas Kelas I Cipinang. Yasonna juga memastikan Ahok akan dibebaskan dari penjara pada Kamis, 24 Januari 2019.

"Karena dia tidak mau PB [Pembebasan Bersyarat], ya sudah kita keluarin dia tanggal 24. Prosedur administrasi nya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di [Rutan] Mako [Brimob]," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta pada Selasa (22/1/2019).

Mekanisme pembebasan Ahok dilaksanakan seperti itu karena mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut secara administrasi merupakan binaan Lapas Kelas I Cipinang. Namun, dia kini menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob.

Yasonna menambahkan Ahok akan resmi keluar dari Rutan Mako Brimob pada jam kerja. Dengan demikian, mereka yang hendak menyambut pembebasan Ahok, bisa menunggunya keluar dari Rutan Mako Brimob.

Meskipun begitu, Yasonna mengimbau masyarakat tidak membesar-besarkan pembebasan Ahok dari penjara. Menurut dia, pembebasan Ahok setelah menjalani masa hukuman adalah hal yang wajar.

"Biasa ini. Napi yang sudah melewati-nya tidak mau menggunakan hak PB-nya. Dia mau betul-betul ini karena beberapa mungkin pertimbangan pribadi," ujar Yasonna.

Ahok menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada 9 Mei 2017. Perkara itu dipicu oleh pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah 51.

Berdasar keterangan Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Ahok sempat mendapatkan remisi sebanyak tiga kali.

Ahok pernah mendapat remisi pengurangan tahanan selama 15 hari pada Natal 2017 dan remisi umum berupa pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018. Terakhir, Ahok mendapatkan remisi selama 1 bulan pada Natal 2018.

Baca juga artikel terkait BASUKI TJAHAJA PURNAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom