Menuju konten utama

Ahok Minta Tak Ada Penyambutan Dirinya Saat Bebas

"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok

Ahok Minta Tak Ada Penyambutan Dirinya Saat Bebas
Surat Ahok yang ditulis di Mako Brimob. Instagram/fifiletytjahajapurnama

tirto.id -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari dalam penjara berpesan kepada para pendukungnya agar tidak melakukan penyambutan saat ia keluar dari penjara pada 24 Januari 2019 mendatang.

"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok melalui suratnya yang diunggah akun Twitter @basuki_btp pada Kamis (17/1/2019).

Menurt Ahok jika para pendukungnya melakukan penyambutan, bahkan menginap di depan Mako Brimob akan menggangu ketertiban, karena pada hari Ahok dibebaskan merupakan jam kerja. Terlebih jalan di depan Mako Brimob adalah jalan utama.

"Jalanan di depan Mako Brimob dan jalan di depan Lapas Cipinang adalah satu-satunya jalan utama bagi saudara-saudara kita yang mau mencari nafkah," tulisnya.

Namun di sisi lain ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para pendukungnya. Pasalnya selain memberikan dukungan, ia juga menerima begitu banyak bantuan.

Ahok juga menambahkan, bahwa seumur hidupnya tidak pernah menerima bantuan yang begitu banyak. Selama di penjara kata dia banyak yang memberinya makanan, buah, pakaian, dan buku.

"Saya merasa begitu dikasihi dan kasih sayang yang saudara-saudara berikan lebih baik daripada emas dan perak maupun dibandingkan dengan kekayaan yang besar," tulis dia.

Ahok menjadi terpidana kasus penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu diunggah ke sosial media, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Ia divonis pidana penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis tersebut lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BTP atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari