Menuju konten utama

Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Dugaan Makar

Musisi Ahmad Dhani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (20/12/2016) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan percobaan makar.

Ahmad Dhani Diperiksa Polda Metro Sebagai Saksi Dugaan Makar
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melakukan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (20/12/2016) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan percobaan makar.

"Sebagai warga negara yang baik kita kooperatif," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Ahmad Dhani mengaku kenal Sri Bintang saat menjalani pemeriksaan di Marka Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Calon Wakil Bupati Bekasi itu juga menyebutkan pernah hadir pada pertemuan dengan Rachmawati Soekarnoputri yang dihadiri Sri Bintang di kampus Universitas Bung Karno (UBK).

Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Sementara musisi Ahmad Dhani sendiri saat ini statusnya sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga memeriksa Buni Yani untuk menjadi saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas. Buni Yani sendiri juga berstatus tersangka dalam kasus ujaran kebencian SARA.

Selain Ahmad Dhani dan Buni Yani, pada hari ini penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Permadi untuk kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH