Menuju konten utama

Ahmad Dhani Dipanggil Kembali Sebagai Saksi Kasus Makar

Musisi Ahmad Dhani penuhi panggilan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan percobaan makar atau permufakatan jahat yang melibatkan tersangka Rachmawati Soekarnoputri pada hari ini.

Ahmad Dhani Dipanggil Kembali Sebagai Saksi Kasus Makar
Musisi Ahmad Dhani (kedua kiri) memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap presiden di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan percobaan makar atau permufakatan jahat yang melibatkan tersangka Rachmawati Soekarnoputri pada Selasa (3/1/2017). Sebelumnya, Ahmad Dhani juga menjadi saksi atas tersangka Sri Bintang Pamungkas dalam kasus dugaan makar.

"Kita mendampingi Ahmad Dhani sebagai saksi untuk Rachmawati," kata Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman di Jakarta, hari ini.

Habiburokhman menuturkan kemungkinan penyidik kepolisian akan menanyakan kepada Dhani perihal pertemuan di Hotel Sari Pan Pasifik Jakarta Pusat pada 30-31 November 2016.

Dhani membantah tuduhan menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh nasional untuk membahas upaya makar terhadap pemerintahan yang sah.

Dhani mengaku kenal Sri Bintang saat menjalani pemeriksaan di Marka Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat pada Jumat (2/12/2016) pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka lain yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar.

Sedangkan Sri Bintang dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri