tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Selasa (10/11/2020).
Ketiganya adalah GAE (pelaksana pemasangan panel alumunium ACP tahun 2019), ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan AS (pengawas petugas kebersihan), mengutip keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Sambo menyebut, polisi dan jaksa juga mengambil sampel lembaran panel aluminium yang terbakar di lokasi kejadian.
Sehari sebelumnya, polisi juga memeriksa empat yakni JS (konsultan pengawas petugas kebersihan), AR (pengawas petugas kebersihan dan pembeli minyak lobi), AS (pengawas petugas kebersihan), dan HS (pengawas petugas kebersihan dan orang kepercayaan MAI, laki laki peminjam nama PT APM.
Dalam perkara ini polisi menetapkan delapan orang yaitu T, H, S, K, dan IS (kuli bangunan), UAM (mandor), R dan NH (PPK Kejagung) sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi menyimpulkan kebakaran ini karena faktor kelalaian.
Kebakaran terjadi pada 22 Agustus, sekira pukul 18.15. Titik api berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan selama 63 hari. Kerugian kebaakran ditaksir mencapai Rp1,1 triliun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali