tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi mengangkat ahli hukum pidana Indrianto Seno Adjie sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK, Rabu (28/4/2021). Indriyanto akan menduduki kursi Dewan Pengawas KPK yang kosong setelah Artidjo Alkostar meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Proses pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Wakil Presiden Maruf Amin dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju terlihat hadir dalam proses pelantikan. Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean pun terlihat hadir dalam acara pelantikan.
Acara diawali dengan pemutaran lagu Indonesia Raya. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan Indrianto sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 73P tahun 2021 yang diterbitkan pada 28 April 2021.
"Kesatu mengangkat Indrianto Seno Adji sebagai anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2023," kata Nanik saat membacakan surat keputusan pengangkatan Indrianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Acara dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran lagu Indonesia Raya. Acara pun ditutup dengan proses foto bersama dan pemberian ucapan selamat dari Presiden dan Wakil Presiden RI.
Nama Indrianto Seno Adjie merupakan nama yang tidak asing di dunia hukum maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebelumnya pernah menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK saat masa transisi dari Abraham Samad ke Agus Rahardjo pada tahun 2015 lalu. Kini, dosen FH UI itu akan duduk sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal beberapa waktu lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz