Menuju konten utama
Sidang Kasus Pembunuhan Yosua

Ahli: Aktivitas RR Panggil Richard Tak Termasuk Bantu Pembunuhan

Firman sebut aktivitas Ricky memanggil Richard untuk menghadap Sambo tak termasuk kegiatan bantu pembunuhan.

Ahli: Aktivitas RR Panggil Richard Tak Termasuk Bantu Pembunuhan
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) menjadi saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Tim kuasa hukum Ricky Rizal atau RR menghadirkan dua orang pakar hukum pidana sebagai ahli A De Charge atau saksi meringankan dalam persidangan hari ini. Salah satu yang dihadirkan adalah Firman Wijaya, ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara.

Dalam keterangannya, Firman menyebut bahwa aktivitas Ricky memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghadap Ferdy Sambo di Saguling tidak termasuk kegiatan membantu pembunuhan.

Mulanya, kuasa hukum menanyakan teori terkait dakwaan ikut melakukan kepada ahli.

“Unsur ikut melakukan, apakah dalam teori mensyaratkan gerak tubuh yang nyata?" tanya kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023.

“Jadi kalau orang melakukan tindak pidana, maka niat jahat itu harus hadir. Jadi kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, maka itu menunjukkan niatnya nggak ada. Committed elemen itu harus commit antara yang nyuruh dan yang disuruh," kata Firman.

"Lalu, bagaimana kita menilai bahwa dia masih diminta memanggil ajudan (Richard untuk menghadap Sambo dan menerima perintah penembakan) itu, dalam kondisi bingung itu apa dikatakan dia memabantu?" tanya kuasa hukum.

Ahli kemudian menyebut hal tersebut tak termasuk aktivitas membantu karena tidak memiliki dampak langsung kepada kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya rasa tidak, pak. Jadi saya sebut itu mental elemen itu penyebab yang menimbulkan efek tidak? Yang punya dampat terhadap kematian. Jadi secara instrumentalis itu tidak," ujar Firman.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN YOSUA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz