Menuju konten utama

Adik Jaksa Pinangki & Enam Saksi Diperiksa Terkait Gratifikasi

Pungki Primarin, adik jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah diperiksa beberapa kali terkait gratifikasi kakaknya.

Adik Jaksa Pinangki & Enam Saksi Diperiksa Terkait Gratifikasi
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Pungki Primarini, adik tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM), Senin (7/9/2020). Pungki diperiksa bersama 6 saksi lain.

"Tim jaksa kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara gratifikasi JST dan AIJ [Andi Irfan Jaya]," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.

Enam saksi lainnya adalah Gunawan (Direktur Consumer Banking PT Bank Mega); Gunito Wicaksono (Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang); Julia Rani (teller Dolarindo Money Changer); Meliani Trikartika (Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza); dan Hendri Utama (Residence Manager The Pangkubuwuono Signature).

"Dari tujuh orang saksi terdapat saksi yang diperiksa kembali yakni Pungki Primarini, selaku adik Jaksa PSM," ujar Hari.

Pinangki ditetapkan tersangka dengan pasal 5 huruf b UU 20/2001. Penetapan tersebut berdasarkan hasil laporan etik Kejaksaan Agung. Ia juga diduga menerima uang 500 ribu dollar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra.

Pada pasal tersebut, tersangka dihukum minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.

Pinangki langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian Pinangki dipindah ke Rutan Khusus Perempuan di Pondok Bambu.

Selain Pinangki, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pada Kamis (27/8/2020) lalu.

Djokcan diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memberikan uang kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Terkini, penyidik menetapkan pihak swasta Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Ia diduga ikut menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga mulai menjerat Pinangki dengan tindak pidana pasal pencucian uang. Mobil BMW milik Pinangki disita penyidik Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS JAKSA PINANGKI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali