tirto.id - Polisi akan memeriksa Dosen Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, terkait meme Joker Anies Baswedan hari ini. Perkara itu sebelumnya dilaporkan oleh anggota DPD, Fahira Idris.
Fahira sendiri telah diperiksa polisi pada Jumat dua pekan lalu (8/11/2019), sebagai pelapor perkara dan dicecar 13 pertanyaan.
"Iya, betul. Pukul 10 di Cyber Polda Metro Jaya," ucap Ade ketika dikonfirmasi Tirto, Rabu (20/11/2019).
Dalam laporan Fahira, Ade diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE lantaran mengunggah meme wajah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai Joker.
Fahira membantah jika laporan yang dibuatnya ditugaskan oleh Anies.
"Sejak awal saya bilang, saya melaporkan ini bukan karena Anies, bukan untuk Anies, tidak mendapatkan kuasa dari Anies, tidak mendapat kuasa dari Pemprov," ujar Fahira.
Selain memeriksa Fahira polisi turut mintai keterangan dua saksi yakni Musa dan Bintang. Laporan Fahira terdaftar dalam nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus bertanggal 1 November 2019.
Ade tak diam, ia melaporkan balik Fahira atas unggahan tentang dirinya di akun Twitter @fahiraidris. Unggahan Fahira pada 5 November menyebut bahwa Ade kebal hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana