tirto.id - Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak akan memberikan izin penyelenggaraan acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) pada tahun 2020.
Pelaksana (Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov dalam pertemuan dengan penyelenggara DWP.
“Berdasarkan temuan pada penyelenggaraan DWP 2019 tersebut, bila penyelenggara nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan, maka tidak akan kami berikan,” kata Sri Haryati di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019, sebagaimana dilansir Antara.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah meminta klarifikasi dari penyelenggara Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk mengevaluasi acara yang mereka gelar pada 13-15 Desember 2019.
Menurut Sri Haryati keputusan tersebut juga didasarkan pada sejumlah laporan dan temuan masyarakat terkait penyelenggaraan acara DWP 2019.
“Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik. Sehingga, kami memanggil penyelenggara untuk memberikan klarifikasi,” kata dia.
Sri Haryati menambahkan, dalam pertemuan untuk permintaan klarifikasi, penyelenggara mengakui keterbatasan mereka untuk mengendalikan sikap pengunjung acara DWP.
“Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019,” ujar Sri Haryati.
“Karenanya kami keluarkan kebijakan tersebut,” dia menambahkan.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) mengklaim menemukan minuman keras dan kondom di lokasi acara DWP, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Minuman keras, kondom dan beberapa lainnya. Barangnya ada sama kami," kata Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman pada 19 Desember lalu.
Munarman mengaku FPI telah menyampaikan temuan tersebut beserta buktinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.