tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak panitia seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023. Abraham ragu komposisi pansel yang ada bisa menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas.
"Ada beberapa di antara orang-orang itu yang kita khawatirkan semangat pemberantasan korupsinya," kata Abraham saat dihubungi Tirto pada Senin (20/5/2019).
Padahal, lanjut Abraham, pansel pimpinan KPK adalah bagian terpenting dalam pemilihan pimpinan KPK. Mereka akan menyaring para calon pimpinan KPK hingga tinggal 10 nama kemudian diusulkan ke Presiden untuk dipilih.
Abraham ragu pansel yang ada saat ini akan menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas.
"Yang rugi? Masyarakat Indonesia dan kita semua," katanya.
Karena itu, Abraham meminta kepada presiden untuk merombak kembali pansel yang ada. Menurutnya, waktu tujuh bulan yang masih tersisa saat ini masih sangat cukup untuk merombak kembali pansel yang ada.
Presiden Jokowi akhirnya menetapkan sembilan orang yang akan mengisi panitia seleksi pimpinan KPK masa bakti 2019-2023. Pansel dibentuk mengingat masa kepemimpinan KPK saat ini akan berakhir Desember 2019 mendatang.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 17 Mei 2019.
Susunan Pansel Pimpinan KPK Jilid V, antara lain:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti.
Wakil Ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, dan mantan Plt. Pimpinan KPK
Anggota:
1. Pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Pakar psikologi Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Pendiri LSM Setara Institute Hendardi, S.H.
5. Direktur Imparsial Al Araf, S.H., M.T.
6. Staf Ahli Bappenas Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
7. Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri