tirto.id - Pengadilan Negeri Lombok Tengah memvonis delapan terdakwa kasus pencopetan saat WSBK Mandalika 2021 dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara. Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Herlambang Surya di Praya, Kamis (10/3/2022), dikutip dari Antara.
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Minggu, 21 November 2021. Pencopetan dilakukan di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Para terdakwa datang dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian. Mereka menginap di salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.
Pada hari Minggu, 21 Nopember 2021, sekitar pukul 11.00 Wita mereka menuju ke Sirkuit Mandalika. Mereka mencari target yang sedang mengenakan tas selempang di area stand makanan.
Para terdakwa berbagi tugas, ada yang memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil telepon genggam korban. Selanjutnya telepon genggam tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya untuk mengelabui korban. Handphone tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya yang menunggu di dekat box toilet.
Aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.