Menuju konten utama

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Firli & Pimpinan ke Dewas

75 Pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran pimpinan ke Dewan Pengawas KPK.

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Laporkan Firli & Pimpinan ke Dewas
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran pimpinannya ke Dewan Pengawas KPK. 75 pegawai tersebut mendesak transparansi terkait hasil TWK.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan selaku pelapor menilai para pimpinan KPK tidak pernah memberitahu para pegawai bahwa TWK memiliki sejumlah konsekuensi hukum: lulus atau tidak lulus.

"Kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara Republik Indonesia," ujarnya kepada wartawan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Poin kedua pelaporan berkenaan dengan kesewenangan-wenangan Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 625 Tahun 2021. SK tersebut keluar dan tidak jauh dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.

Surat Keputusan Pimpinan Nomor 625 Tahun 2021 terbit pada 11 Mei 2021. Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri ini memuat empat poin. Dua poin utama adalah menetapkan nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dan memerintahkan para pegawai itu menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan.

"Biar Dewas yang mengecek pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK, karena kami sebagai lembaga penegak hukum sangat menyadari di dalam pasal 5 huruf A UU KPK 19/2019 kepastian hukum adalah suatu asas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," ujarnya.

Poin terakhir pelaporan menyoal indikasi pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan yang terjadi dalam wawancara TWK berbentuk pertanyaan-pertanyaan seksisme. Dalam poin ini, mereka juga menyerahkan Komnas Perempuan untuk menyelidiki.

"Kita tunggu bagaimana nantinya hasil investigasi Komnas Perempuan dan mungkin hasil investigasi daripada Komnas bisa digunakan oleh Dewan Pengawas untuk pemeriksaannya," ujarnya.

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan selaku pelapor berharap Dewas KPK bisa menjaga integritas lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, persoalan kode etik pada pimpinan KPK bukan barang baru.

"Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang-orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku saya khawatir upaya memberantas korupsi akan sangat terganggu," tandas Novel dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait PELEMAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri