tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara untuk sterilisasi dampak COVID-19. Hal tersebut menyusul hasil reaktif usai menjalani tes cepat (rapid) terhadap 61 orang yakni pimpinan hakim, ASN, satpam, dan bagian umum.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto mengatakan, sembari menunggu hasil tes usap keluar maka penutupan akan dimulai pada 7 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020—semula hanya dijadwalkan sampai 9 Oktober.
"Sehingga PN Jakarta Pusat aktif kembali hari Senin, 19 Oktober 2020," ujar Bambang kepada Tirto, Rabu (7/10/2020).
Penutupan sementara ini, menurut Bambang sudah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui surat No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020, per tanggal 6 Oktober 2020.
Untuk seluruh pegawai diterapkan skema kerja dari rumah selama penutupan berlangsung. Sementara itu, untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat masih akan tetap dibuka bagi publik.
"Dengan catatan, secara terbatas untuk hal-hal yang bersifat sangat penting dan mendesak," tandas Bambang.
Pemeriksaan tes cepat bermula dari 2 kasus positif terhadap pegawai ASN PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020.
Akibat penutupan kantor PN Jakpus ini, sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang diagendakan pada Rabu (7/10/2020) ditunda selama dua pekan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sidang Bu Pinangki ditunda karena PN 'lock down'," kata penasihat hukum Pinangki, Jefri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri