Menuju konten utama
Penembakan Laskar FPI

6 Mendiang Laskar FPI Tersangka, YLBHI: Seharusnya Soeharto Juga

Isnur sebut jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus 6 orang FPI, maka seharusnya polisi juga meneruskan kasus Soeharto.

6 Mendiang Laskar FPI Tersangka, YLBHI: Seharusnya Soeharto Juga
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai tindakan kepolisian menetapkan enam anggota laskar FPI yang telah meninggal sebagai tersangka adalah keliru. Enam laskar FPI itu tewas ditembak polisi dalam insiden di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mempertanyakan upaya kepolisian memberikan hak tersangka--yang notabene sudah tewas--membela diri dan membantah tuduhan serta mengajukan saksi untuk meringankan. Hal tersebut menjadi tidak logis, kata Isnur.

"Jika Mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus 6 orang FPI, maka seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dll," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Isnur berpegang pada Pasal 77 KUHP yang berbunyi bahwa penuntutan pidana terhapuskan jika tertuduh meninggal dunia. Menurutnya tindakan polisi akan "berbahaya jika dianggap sebagai standar penegakan hukum."

"YLBHI menyarankan tidak meneruskan proses hukum ini, agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan keenam laskar FPI yang tewas ditetapkan sebagai tersangka dan kepolisian sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti.

"(Penghentian kasus) itu bisa di penyidikan, (atau) di penuntutan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Semua ini bermula ketika jajaran Polda Metro Jaya mengintai Rizieq Shihab di Perumahan The Nature Sentul, Minggu (6/12/2020). Lantas mereka mengikuti rombongan Rizieq hingga ke jalan tol.

Tak hanya itu, saat ini penyidik Bareskrim mulai menelusuri dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar FPI yang dibedil di dalam mobil, ketika perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Kasus kematian enam pengikut Rizieq ini terbagi dua perkara. Pertama, kasus baku tembak antara polisi dengan personel laskar yang mengakibatkan dua pengawal Rizieq meregang nyawa. Kedua, penembakan terhadap empat anggota laskar di dalam mobil polisi, lantaran dianggap melawan petugas.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz