tirto.id - Setiap negara menerapkan konsep pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini kemudian diisi dengan struktur-struktur di masing-masing bagian yang berkaitan.
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal.
Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara yang tidak terbagi-bagi. Meskipun kekuasaan pemerintah pusat di Indonesia diserahkan sebagiannya pada pemerintah daerah, tetapi kekuasaan tersebut tetap berada di pemerintah pusat.
Bentuk pemerintahan yang diamanatkan UUD 1945 adalah republik. Dengan bentuk pemerintahan republik, Indonesia dipimpin oleh seorang presiden, bukan raja.
Dalam proses memegang kekuasaannya, Presiden Indonesia dipilih melalui mekanisme pemilihan secara demokratis yang diatur dalam hukum negara Indonesia. Proses pemilihan berbeda dengan sistem monarki yang kekuasaannya terpusat di keluarga raja dan diwariskan turun-temurun.
Menurut Joeniarto dalam buku Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia (1986), sistem tata negara Indonesia tidak menganut sistem negara lain. Dengan latar belakang sosio-historisnya, Indonesia memiliki cara tersendiri dalam membuat sistem pemerintahan.
Pembagian Kekuasaan di Indonesia secara Horizontal
Pembagian kekuasaan di Indonesia diterapkan melalui dua jenis pembagian. Kedua jenis tersebut adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Dikutip dari Modul Pembelajaran PPKn kelas X terbitan Kemdikbud, pembagian horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga negara yang ada. Sedangkan pembagian vertikal adalah pembagian kekuasaan menurut kedudukan lembaganya.
Dalam jurnal "Pembagian Kekuasaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia" yang ditulis Rika Marlina, terdapat dua masa pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia, yakni sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah Amandemen UUD 1945.
Sebelum UUD 1945 diperbarui melalui amandemen, pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia terdiri dari tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ide membagi kekuasaan menjadi tiga jenis ini disadur dari teori trias polica yang dicetuskan John Locke dan Montesquieu.
Setelah UUD 1945 mengalami amandemen, pembagian kekuasaan horizontal di Indonesia kemudian ditambah menjadi enam. Selain kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan di Indonesia ditambah dengan kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif/inspektif. dan kekuasaan moneter.
Berikut penjelasan masing-masing jenis pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal:
1.Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang berfungsi mengubah dan mengesahkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tugas dan wewenang MPR tersebut termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden dan wakilnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945
3. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan yang berfungsi membentuk dan mengesahkan undang-undang. Kekuasaan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif (sering kali disebut sebagai kekuasaan kehakiman) merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
5. Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Kekuasaan eksaminatif/inspektif merupakan kekuasaan yang memiliki fungsi menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif/inspektif dipegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945. yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara maka diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan yang berfungsi untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Kekuasaan ini dijelaskan dalam Pasal 23 D UUD 1945.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom