tirto.id - Guru honorer yang telah dinyatakan lulus tes sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terus mempertanyakan kejelasan status mereka.
Sebab, sejak dinyatakan lulus pada 20 Februari lalu, sekitar 50 ribu orang guru honorer Kontrak Kerja sama (K2) itu tak kunjung mendapat kepastian.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, mengatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres tentang jabatan PPPK.
“Pemerintah segera keluarkan perpres untuk menyelesaikan PPPK tahap 1 yang dinyatakan lulus. Ini sudah sudah hampir 9 bulan yang sudah lulus PPPK dibiarkan begitu saja tanpa ada proses tindak lanjut dengan alasan belum ada aturan pendukung,” jelas Titi di Jakarta, Rabu (20/11/2019) seperti dikutip Antara.
Menurut Titi, ketidakjelasan status tersebut meresahkan bagi para pegawai honorer yang selama ini sudah giat bekerja.
Apalagi, tak kunjung ada kejelasan meski mereka telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah. Bahkan Komisi II DPR RI pun sempat mengangkat isu terkait PPPK yang tak kunjung ada solusi namun jawaban dari pemerintah tetap serupa yakni masih perlu aturan pendukung.
“Kami sudah mengadu ke Menpan, BKN, KSP, hingga DPR RI alasanya ya masih menunggu aturan,”ujarnya.
Untuk itu, Titi mengemukakan, sampai saat ini tak ada pilihan lain bagi para pegawai honorer untuk menunggu dalam ketidakpastian.
Dia berharap segera ada kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap para pegawai honorer terutama bagi yang telah lulus PPPK sekaligus mendorong hal ini menjadi prioritas yang lebih.
“Saat ini keadaan kami masih sama, digaji Rp150.000 perbulan. Dan dibayarkan tiap 3 bulan sekali Rp450.000,” katanya.
Pada Februari 2019, pemerintah membuka lowongan PPPK tahap I sebanyak 75 ribu orang khusus honorer K2. Sekitar 25 ribuan tidak lulus tes karena nilainya di bawah passing grade.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana