tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pemerintah sudah mendatangkan antidotum (obat penawar) fomepizole sebanyak 46 vial dari Singapura dan Australia untuk menangani kasus gagal ginjal akut misterius.
"Jadi 30 sudah sampai ke Indonesia dari Singapura dan 16 dari Australia," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahrial saat konferensi pers secara daring, Kamis (27/10/2022).
Ia merinci, obat penawar dari Singapura didatangkan sebanyak 30 vial. Sebanyak 20 vial telah didatangkan pada 18 Oktober lalu.
"10 file lagi yang akan datang pada hari ini dan akan didistribusikan ke RS pemerintah yang merawat pasien," kata Syahrial
Sementara itu 16 vial telah didatangkan dari Australia pada 22 Oktober lalu. Obat penawar tersebut telah didistribusikan kepada Rumah Sakit M. Djamil Padang, Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya, Rumah Sakit Adam Malik Medan, dan Rumah Sakit Zainal Abidin Aceh..
Kemudian dia mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan kesanggupan obat antidotum fomepizole ini sebanyak 200 vial lagi yang akan didatangkan dari Jepang yang merupakan donasi perusahaan Takeda.
"Insya Allah akan datang minggu depan dan kita akan langsung distribusikan ke rumah sakit-rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenkes merencanakan akan ada penambahan obat fomepizole sebanyak 70 vial yang akan didatangkan dari Singapura.
"Kami ingin tegaskan untuk seluruh masyarakat, obat ini diberikan secara gratis ke masyarakat kepada pasien sebagai bagian dari penyakit gagal ginjal," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan per pukul 10.00 WIB tanggal 26 Oktober 2022 kasus gagal ginjal akut misterius menjadi sebanyak 269 orang.
"Jadi per tanggal 26 Oktober ini tercatat 269 kasus yg dirawat ada 73 kasus," Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.
Ia merinci 269 kasus tersebut, sebanyak 157 kasus yang meninggal atau 58% dan sembuh 39 kasus, dan dirawat 73 kasus. Jumlah ini bertambah 18 kasus dari sebelumnya tanggal 24 Oktober sebanyak 241 kasus.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri