tirto.id - Polisi memiliki empat daerah konsentrasi pengamanan dalam peringatan Hari Buruh atau May Day 2023 di Indonesia. Ke-4 wilayah itu wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, 4.216 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Rinciannya 3.318 Polri, 690 personel TNI dan 208 personel Pemprov DKI Jakarta.
"Adapun empat titik yang menjadi konsentrasi massa buruh yakni di Istana Negara, Gedung MPR/DPR RI, Lapangan Panahan Senayan dan GOR Rawa Badak Jakarta Utara," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 April 2023.
Sementara untuk wilayah Polda Jawa Barat, 1.019 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh di beberapa wilayah; Polda Jawa Tengah menurunkan 4.319 personel gabungan; dan Polda Jawa Timur ada 3.360 personel gabungan.
Kepolisian pun memiliki rencana rekayasa lalu lintas yang akan dilakukan di titik-titik aksi, namun rekayasa dan pengalihan arus akan bersifat situasional. Lantas Sandi mengimbau agar para buruh yang melakukan demonstrasi dapat melakukannya dengan tertib dan aman.
"Polri siap mengawal dan mengamankan massa buruh menyampaikan aspirasinya, namun penyampaian pendapat dan aspirasi harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Sandi.
Pada May Day kali ini, organisasi serikat buruh dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) akan menggelar aksi peringatan Hari Buruh 2023 di Istana Negara. Mereka akan berkumpul sekira pukul 10.00 WIB di kawasan Dukuh Atas.
Lantas akan dilanjutkan dengan berjalan dari Dukuh Atas melalui Jalan MH Thamrin, menuju Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi. Estimasi massa sekitar 5.000 orang yang tergabung dari buruh, mahasiswa dan elemen gerakan rakyat lainnya.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno berkata saat ini situasi perburuhan di berbagai negara masih menghadapi banyak tantangan, termasuk di Indonesia.
"Kondisi bisa jadi lebih parah usai pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Kondisi perburuhan di Indonesia, merujuk Survei Tenaga Kerja Nasional Badan Pusat Statistik pada Agustus 2022, ada 8,4 juta pengangguran atau 5,86 persen dari tenaga kerja.
Angka ini lebih tinggi dari kondisi sebelum pandemi Corona yang hanya 7 juta orang (5,28 persen). Sunarno melanjutkan, jumlah pekerja di sektor informal cukup signifikan. Kini jumlah pekerja lepas dan pekerja keluarga yang tidak dibayar mencapai 30,6 juta orang atau meningkat 2,6 juta orang dibandingkan dengan sebelum pandemi.
Selama Presiden Jokowi pada tahun 2014 hingga kini, rasio pekerjaan di sektor formal stagnan 41 persen. Kemudian, tuntutan massa di antaranya cabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah serta turunannya, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan berikan perlindungan bagi buruh migran; maupun setop upah murah, berlakukan upah layak nasional.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto