Menuju konten utama

3,7 Juta Buruh di-PHK, Pemerintah Buka 9 Sektor Ekonomi

9 sektor usaha dibuka pemerintah agar tidak semakin banyak buruh di-PHK.

3,7 Juta Buruh di-PHK, Pemerintah Buka 9 Sektor Ekonomi
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

tirto.id - Sebanyak 3,7 juta pekerja formal mengalami pemutusan hubungan kerja selama masa pandemi. Hal ini diungkapkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo, dengan dasar data yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ini belum termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan di sektor informal," kata Doni, Jumat (5/6/2020).

Agar yang tak lagi bekerja tidak semakin menggunung, Doni bilang pemerintah telah membuka sembilan sektor ekonomi meski pandemi belum berlalu. Sektor itu adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.

Sektor tersebut dipilih salah satunya karena mampu menyerap banyak tenaga kerja sekaligus berdampak ekonomi yang signifikan. Selain itu, "9 sektor ini memiliki risiko ancaman COVID-19 yang rendah."

Meski demikian, ia menegaskan sektor-sektor itu tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat kembali beroperasi. Protokol yang dimaksud termasuk tidak membiarkan para pekerja berkerumun dan menyediakan fasilitas kesehatan minimal seperti hand sanitizer.

"Pembukaan sektor-sektor ekonomi tersebut dilakukan oleh Kementerian terkait dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap," pungkasnya.

Penularan COVID-19 di pabrik terjadi di produsen rokok, HM Sampoerna. Dua orang meninggal dunia, dan puluhan pegawai dinyatakan positif. Klaster penularan COVID-19 skala pabrik juga terjadi di PT Pemi, pabrik komponen otomotif di Tangerang; PT Denso, pabrik AC di Bekasi; hingga PT Yamaha Music di Jakarta.

Daerah tempat pabrik itu sebenarnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang semestinya ada pengetatan protokol kesehatan.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino