Menuju konten utama

345 Orang dan 17 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Kepolisian menetapkan ratusan orang dan belasan perusahaan menjadi tersangka yang atas karhutla di Indonesia.

345 Orang dan 17 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla
Kabut asap terlihat menyelimuti kawasan Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (13/10/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Kepolisian menetapkan ratusan orang dan belasan perusahaan menjadi tersangka yang atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kini, proses hukum dari para pelaku itu masih ditangani oleh polisi.

"Ada 362 tersangka, 345 orang dan 17 korporasi. Penanganan karhutla ini secara terkoordinir dilakukan oleh Bareskrim kepada seluruh jajaran enam Polda lainnya berdasarkan arahan dan petunjuk teknis Bareskrim," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (22/10/2019).

Dalam menangani kasus karhutla, Adi mengatakan Bareskrim Polri berperan melakukan asistensi terkait dengan SDM dan prasarana. Menurut mereka, hal ini bisa memudahkan koordinasi dengan stakeholder lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, kata dia, semua penyidikan berada pada Polda masing-masing.

"Bareskrim ke Kejaksaan Agung dan Polda dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing," sambung Asep.

Saat ini, Bareskrim menangani beberpa perusahaan tersangka kasus kebakaran hutan yakni PT AP, PT GSM, PT WSSI. Sedangkan perusahaan lainnya ditangani oleh Polda Riau (menangani PT SSS dan PT PI), Polda Sumatera Selatan (menangani PT HBL), Polda Jambi (menangani PT MAS dan PT DSSP), Polda Kalimantan Selatan (menangani PT MIB dan PT BIT), Polda Kalimantan Tengah (menangani PT PGK dan PT GBSM), dan Polda Kalimantan Barat (menangani PT SAP, PT SISU, PT PSL dan PT FSL).

Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir di seluruh wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bencana akibat ulah manusia itu pun mengakibatkan kabut asap hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Tak hanya itu, kabut asap juga membuat kesehatan dan aktivitas warga terganggu, termasuk aktivitas perekonomian warga. Beberapa sekolah di Sumatera dan Kalimantan juga sempat diliburkan akibat buruknya kualitas udara di Sumatera dan Kalimantan.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Widia Primastika