tirto.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Agus Susanto mengatakan pihaknya siap mencairkan polis asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut akan dicairkan dalam waktu 1-2 hari.
Menurut Agus, dalam situasi normal seharusnya polis baru cair dalam 1 minggu. Namun menilik situasi kecelakaan yang termasuk gawat darurat, maka BPJS TK akan mencairkan dana setelah selesai identifikasi.
Agus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta pada Rabu (31/10/2018) mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya mendapatkan data berdasarkan manifes penumpang dan laporan perusahaan atau keluarga korban.
"Kami tengarai ada 31 penumpang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus.
Dana tersebut belum diberikan karena sampai sekarang belum ada keterangan dari Polri bahwa 31 orang tersebut meninggal dunia. Di antara 31 orang itu, pilot, kopilot, dan pramugari pesawat penerbangan Lion Air JT-610 punya BPJS TK.
"Kami memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada ahli waris ini terkait perlindungan yang kita berikan kepada ahli waris," tegasnya.
Agus menegaskan ada empat perlindungan dari BPJS TK, yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminam hari tua, dan jaminan pensiun. Jika terkait dengan kecelakaan kerja maka hak yang diberikan sebesar 48 kali upah yg dilaporkan ke BPJS TK.
Sedangkan kalau meninggal di luar kegiatan kerja maka di berikan santunan kematian yaitu sebesar Rp24 juta ditambah dengan beasiswa untuk 1 orang anak. Nantinya juga akan ada tabungan hari tua dan dana pensiun bagi yang ikut mendaftar.
"Program pensiun ini akan kita berikan apabila kepesertaannya di atas 10 tahun. Namun setelah kepesertaannya diatas 15 tahun akan diberikan bulanan persis seperti pegawai negeri. Besarannya sekitar 40 persen dari rata-rata upah yang dilaporkan," katanya.
Agus berharap pihak keluarga segera mengajukan klaim kepada BPJS TK segera setelah keluarganya sudah teridentifikasi terluka ataupun meninggal dunia.
Keluarga bisa mengajukan klaim setelah mendapat surat keterangan perusahaan, surat keterangan kematian korban dari RS Polri dan disertai KTP serta KK.
Editor: Dipna Videlia Putsanra