tirto.id - Oditurat Militer Jakarta mendakwa tiga prajurit TNI sebagai terdakwa kasus penculikan yang menewaskan kepala cabang bank (KCB) bernama M Ilham Pradipta (MIP) didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa itu, yakni Serka Michamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus.
Mereka dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Ilham Pradipta. Oditur mendakwa Nasir dengan perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.
Oleh karenanya, Oditurat Militer mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat kesatu KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Dalam dakwaan ini, Nasir terancam pidana paling berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.
"Bahwa perbuatan para Terdakwa yang membawa secara paksa Almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan Almarhum Saudara Muhammad Ilham Pradipta meninggal dunia adalah suatu perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI," kata Oditur Militer pada Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (6/4/2026).
Selain dakwaan primer, oditur juga mendakwa Nasir dengan dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 Ayat 3 KUHP). Serta penyembunyian atau penghilangan mayat (Pasal 181 KUHP). Dalam dakwaan subsider, Nasir apabila tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana dan hanya penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka dia dikenakan pidana maksimal 9 tahun penjara dan penyembunyian mayat dengan pidana maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
Oditur juga mendakwa Kopda Feri Herianto dengan tindak penyembunyian dan pengilangan, demi penyembunyian kematian. Feri didakwa pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Kemudian lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 Ayat 3 KUHP). Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 Ayat 3 KUHP).
Lalu, Serka Frengky didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 Ayat 3 KUHP). Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 Ayat 3 KUHP).
Dalam persidangan, hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan ketiga terdakwa diberi hak untuk menyampaikan eksepsi apabila merasa dakwaan jaksa tersebut tak sesuai dengan fakta kejadian yang mereka lakukan.
"Saudara punya hak jawab atau eksepsi. Misalnya jika dakwaan tidak sesuai dengan cerita saudara atau jika saudara tidak merasa Pengadilan Militer berwenang karena korbannya sipil. Silakan berkonsultasi dengan Penasihat Hukum," kata hakim ketua Fredy Ferdian.
Usai diberikan kesempatan, penasihat hukum ketiga terdakwa menyampaikan bahwa kliennya akan mengajukan eksepsi yang akan dilaksanakan pada sidang mendatang pada Senin, 13 April 2026.
"Siap yang mulia, kami dari tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































