Menuju konten utama

3 Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK: Legal atau Ilegal?

Berikut ini informasi cara mengecek pinjol yang terdaftar di OJK apakah legal atau ilegal.

3 Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK: Legal atau Ilegal?
ilustrasi fintech [foto/www.pwc.com]

tirto.id - Pinjol atau pinjaman online seringkali menjadi solusi praktis bagi mereka yang membutuhkan bantuan dana cepat.

Oleh karena proses pencairan dana yang begitu cepat, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami cara kerja pinjol.

Maka itu, pinjol seringkali dicap sebagai cara pinjam uang yang negatif, berbahaya, dan lebih baik dihindari. Maka itu, sebaiknya pahami terlebih dahulu cara memilih perusahaan Financial Technology (fintech) agar terhindar dari efek pinjol yang negatif.

Laman OJK menuliskan bahwa fintech merupakan sebuah inovasi pada sebuah industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.

Biasanya produk fintech berupa suatu sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan secara spesifik.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik dari aplikasi maupun laman website. Lantas, bagaimana cara memilih lembaga pinjol yang aman?

Cara Memilih Lembaga Pinjaman Online yang Aman

Dikutip dari laman Antara, meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan pinjaman online, membuat perusahaan fintech ilegal semakin bermunculan. Berikut cara memilih perusahaan fintect yang aman:

1. Cermati biaya dan bunga yang dibebankan

Biasanya suatu lembaga pijol yang telah memperoleh izin dan pengawasan langsung dari OJK akan memberikan semua rincian biaya dan bunga bulanan secara terbuka kepada calon peminjam atau kreditur.

Selain itu, lembaga yang berada di bawah OJK tidak akan memberikan bunga yang tinggi kepada kreditur. Umumnya bunga yang dibebankan tidak lebih dari angka 0,4 persen per hari.

2. Lakukan pengecekan legalitas di OJK

Sebelum melakukan pinjol, sebaiknya lakukan pengecekan legalitas di OJK. Biasanya lembaga pinjol yang legal, aman, dan terpercaya mempunyai izin resmi dan pengawasan langsung dari OJK.

Cara pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu akses situs remi badan OJK melalui panggilan telepon atau melalui aplikasi WhatsApp.

3. Pastikan sudah memiliki layanan pelanggan

Tentukan lembaga pinjol legal menyediakan layanan pelanggan yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Akses tersebut, meliputi panggilan 24 jam, email, sosial media, maupun pesan yang tersedia dari aplikasi WhatsApp.

Selain itu, layanan pelanggan pada lembaga pinjol ilegal juga memiliki keterangan kantor yang jelas.

4. Pertimbangkan melunasi cicilan

Calon krediktur disarankan untuk meminjam uang sebanyak 30 persen dari jumlah pendapatan. Jumlah ini berlaku jika calon kreditur mau melakukan pengambilan kredit kendaraan, pinjaman secara online, dan rumah.

Jumlah pendapatan yang dimaksud adalah perolehan pendapatan yang masuk ke dalam rekening setiap bulan, contohnya gaji bulanan. Biasanya jika lebih dari 30 persen maka pengajuan pinjaman atau kreditur akan ditolak oleh pihak pemberi pinjaman.

5. Teliti kembali semua persyaratan

Sebelum melakukan berbagai kerja sama dengan pihak lain sebaiknya calon kreditur membaca teliti semua perjanjian, persyaratan, maupun informasi yang tertulis lainnya dalam berkas perjanjian.

Apabila ada hal yang belum dimengerti bisa ditanyakan ke pihak pemberi perjanjian. Dengan begitu maka calon kreditur akan terhindar dari kesalahan.

Cara Cek Pinjol yang Terdaftar di OJK

Semua penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut cara cek pinjol yang terdaftar di OJK:

1. Website OJK

2. WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Misalnya "pinjol.com"
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan dengan mengirim surat elektronik (e-mail) ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Agar bisa lebih waspada lagi, cermati daftar pinjol terbaru yang terdaftar di OJK.

Baca juga artikel terkait CARA atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dhita Koesno