Menuju konten utama

20 Polisi Dinyatakan Langgar Etik pada Tragedi Kanjuruhan

Penegakan hukum terkait tragedi Kanjuruhan terbagi dalam dua tindakan: pelanggaran pidana dan pelanggaran etika.

20 Polisi Dinyatakan Langgar Etik pada Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Dari segi pidana, ujar Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan scientific crime investigation (SCI).

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik terdiri personel Polres Malang yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS. Kemudian perwira pengawas dan pengendali dua orang yakni AKBP AW dan AKP D.

Kemudian sebanyak 14 orang berasal dari Satbrimobda Jatim. Mereka yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu BP (pemberi komando penembakan gas air mata). Lalu sisanya adalah 11 personel yang menembakkan gas air mata di lokasi kejadian.

Markas Besar Polri menyatakan korban tewas akibat gas air mata di Stadion Kanjuruhan menjadi 131 orang. Sebelumnya dilaporkan jumlah korban meninggal sebanyak 125 orang.

"Jadi data korban meninggal 131 orang," ungkap Dedi Prasetyo, beberapa waktu lalu.

Dedi menjelaskan, terjadinya selisih data korban meninggal karena tim DVI bersama Dinas Kesehatan awalnya mendata korban yang dibawa ke rumah sakit saja. Setelah dilakukan pencocokan data, diketahui ada sejumlah korban meninggal tidak di fasilitas kesehatan.

“Non faskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, Tim DVI dan direktur rumah sakit,” pungkas Dedi.

Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tuntas perkara ini. Presiden Jokowi memerintahkan agar TGIPF membuka perkara ini secara terang, begitu juga Polri.

Presiden Jokowi sudah meninjau korban selamat yang masih di rawat di rumah sakit. Kepala negara juga sudah meninjau Stadion Kanjuruhan. Ia bilang penyebab jatuhnya banyak korban dikarenakan kondisi infrastruktur stadion yang tidak layak.

Jokowi tak bicara sama sekali soal tembakan gas air mata. Kepala negara juga tak menyinggung soal represifitas aparat kepada para Aremania.

"Saya lihat problemnya ada di pintu yang terkunci dan juga tangga yang terlalu tajam, ditambah kepanikan yang ada, tapi itu saya melihat lapangannya, semuanya akan disimpulkan oleh TGIPF, sekali lagi yang paling penting seluruh bangunan stadion diaudit oleh Kementerian PU," ucap Jokowi saat konferensi pers.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky