Menuju konten utama

2 Tahun Kasus Novel Mandek, Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Presiden

Koalisi Masyarakat Sipil akan datang ke kantor KPK untuk memberikan dukungan dan memeringati 2 tahun kasus penyerangan air keras penyidik Novel Baswedan.

2 Tahun Kasus Novel Mandek, Wadah Pegawai KPK Tagih Janji Presiden
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan mandek selama dua tahun. Sejumlah elemen masyarakat akan mendatangi KPK untuk memberikan dukungan, Kamis (11/4/2019) besok.

"Besok ribuan masyarakat Indonesia yang anti-korupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil, tokoh nasional, budayawan, serikat buruh, serikat karyawan, musisi, gerakan mahasiswa dan lainnya akan mendatangi KPK mulai pagi hingga malam untuk menyatakan dukungan kepada KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4/2019).

Dalam peringatan 2 tahun kasus penyiraman air keras Novel, Yudi menagih komitmen presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta independen.

"TGPF Independen merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di negeri ini sekaligus solusi bahwa satu satunya cara menghentikan teror kepada KPK adalah menangkap pelaku," kata dia.

Novel Baswedan disiram air keras saat hendak pulang usai Salat Subuh di kompleks rumahnya, pada 11 April 2017.

Kedua mata Novel pun mengalami luka parah hingga menjalani pengobatan di Singapura. Hingga saat ini, Novel pun masih menjalani pengobatan meski sudah kembali bekerja di KPK.

Kasus Novel tak kunjung titik terang. Awal Januari 2019, kepolisian mengubah tim penyelesaian kasus setelah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi.

Satgas kasus Novel dibentuk berdasar keputusan Kapolri nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019. Tim dengan 65 orang dari seperti pakar, anggota internal KPK dan Polri bekerja mulai 8 Januari 2019-7 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali