tirto.id - Komisi Pemilihan Umum RI menginformasikan ada dua partai politik yang akan mendaftar pada hari ketiga tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Partai Garuda, yang kedua Partai Damai Kasih Bangsa jadi besok jam 14.00 WIB, kami akan menerima dua partai politik yang akan mendaftar ke KPU Indonesia," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/8/2022) dilansir dari Antara.
Sampai saat ini, menurut dia sudah ada 10 partai politik yang mendaftar ke KPU RI. Sebanyak 9 partai politik mendaftar pada hari pertama tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan 1 parpol yang mendaftar di hari kedua.
Partai politik yang mendaftar pada hari pertama yakni diawali PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, Pandai.
Kemudian pada hari kedua tahapan pendaftaran atau hari ini, Partai Kebangkitan Nusantara menjadi satu-satunya partai politik yang mendaftar. PKN hadir di KPU pukul 14.00 WIB.
Idham mengatakan dari 10 partai partai politik yang mendaftar, sebanyak 7 parpol dinyatakan lengkap dokumennya dan diberikan berita acara dapat didaftar.
"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, Nasdem dokumen lengkap, PBB dokumen lengkap (parpol yang mendaftar di hari pertama)," papar Idham.
Parpol ketujuh yang juga dinyatakan lengkap dokumennya yakni PKN. Kemudian, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem dan PBB sudah memulai proses tahapan verifikasi administrasi pada Selasa 2 Agustus 2022.
"PKN dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai besok hari (3 Agustus 2022)," ucap Idham.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Jakarta Pusat menerjunkan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) ke gedung KPU guna menjaga keamanan rangkaian pendaftaran partai politik yang akan berlaga di Pemilu 2024.
"Kami siapkan setiap hari satu SSK personel gabungan, untuk mengamankan tahapan pendaftaran parpol,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Polisi akan menerapkan konsep pengamanan tanpa membedakan partai politik apa pun. Penjagaan dilaksanakan secara normatif dan kondisional, pun termasuk pengalihan arus lalu lintas.
"Rekayasa lalu lintas situasional, sekiranya tidak perlu dialihkan, tidak dialihkan,” kata Komarudin.
Dia pun mengimbau para simpatisan parpol yang ikut hadir dalam tahap pendaftaran bisa menjaga diri agar kegiatan berlangsung damai dan tertib. Waktu pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari atau 1-14 Agustus 2022, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Partai politik yang bakal mendaftar harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal satu hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) parpol. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto