tirto.id - Kepala Instalasi Hukum, Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani mengungkapkan bahwa dua narapidana (napi) yang menjadi korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang harus menjalani tindakan operasi debridement atau pengangkatan jaringan-jaringan yang mengalami kerusakan dan infeksi disebabkan luka bakar.
"Operasi dimaksud ini debridement yaitu pembersihan luka, pengangkatan jaringan-jaringan yang sudah kebakar. Dan itu tujuannya untuk meringankan peradangan pada pasien," kata Hilwani, di Tangerang, Jumat (10/9/2021) dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan, saat ini para dokter bedah RSUD Kabupaten Tangerang telah melakukan beberapa prosedur penyembuhan terhadap para korban dari insiden kebakaran lapas itu. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi pengangkatan jaringan mati pada luka bakarnya.
"Yang pasti semuanya pada kasus luka bakar ini tindakan lanjutnya kami akan operasi pembersihan luka," ujarnya.
Dia mengungkapkan, operasi debridement yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, selain untuk mengurangi peradangan, juga bertujuan agar luka bakar yang dialami pasien bisa segera sembuh dari masa-masa kritisnya.
Hilwani mengungkapkan, dua korban yang menjalani operasi tersebut berinisial N dan H dengan kondisi luka bakar 90 persen. Selain itu, kata Hilwani lagi, rencananya pada hari ini akan dilakukan operasi juga terhadap satu pasien korban kebakaran Lapas Tangerang.
"Sekarang tambah 1 yang luas luka bakarnya 13,5 persen, beratnya karena ada trauma di jalan napasnya," ujar dia.
Dia menambahkan bahwa hingga kini yang menjalani perawatan secara intensif di RSUD Kabupaten Tangerang berjumlah 7 orang. Lima di antaranya masih dalam kondisi kritis.
Adapun inisial dari 7 pasien dalam perawatan tersebut adalah Y (33), H (43), N (34), I (27), M (44), dan S (35) serta T (50). Semua pasien itu telah ditangani dan diawasi oleh tim dokter dari RSUD Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, tiga dari 10 pasien korban kebakaran Lapas Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang telah meninggal dunia. Kini tinggal sebanyak 7 pasien yang masih dalam perawatan.
Sehingga, dari total 41 korban meninggal akibat peristiwa kebakaran tersebut telah bertambah menjadi 44 orang meninggal dunia.
Atas insiden ini, polisi telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik memakai tiga pasal untuk membidik calon tersangka yaoti Pasal 187 KUHP (perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran); Pasal 188 KUHP (kealpaan menyebabkan kebakaran) juncto Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan orang meninggal). Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu.
"Rencana tindak lanjut, kami akan melengkapi administrasi untuk memanggil kembali (saksi) dalam rangka penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (10/9/2021).
Hingga kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 22 saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi membagi tiga klaster pemeriksaan saksi yakni petugas yang berjaga saat kejadian, warga binaan yang selamat dari si jago merah, dan warga binaan yang mau rampung masa hukumannya.
Editor: Bayu Septianto