Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

2 Brigjen dan 3 Kombes jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo

Saksi-saksi yang diperiksa di sidang etik Sambo yakni Brigjen Hendra, Brigjen Benny, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi, dan lain-lain.

2 Brigjen dan 3 Kombes jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Irjen Pol Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri, menjalani sidang kode etik, hari ini di TNCC Polri. Komisi Kepolisian Nasional sebagai pengawas eksternal Korps Bhayangkara, juga hadir dalam kegiatan ini.

“Untuk menjaga transparansi, agar tim berjalan secara independen dan akuntabel, tim berikan kesempatan kepada Kompolnas untuk menyaksikan jalannya sidang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.

“Juga Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang kode etik ini yang sudah kami lakukan sesuai dengan perintah Kapolri,” lanjut Dedi.

Hari ini Sambo diperiksa oleh Komisi Etik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Sambo merupakan dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas si jenderal di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo pun resmi jadi tersangka, lantas dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Jenderal bintang dua itu tiba di gedung TNCC Polri pukul 07.30 WIB guna menjalani sidang kode etik. Selain Sambo selaku terperiksa, beberapa saksi juga dihadirkan guna pendalaman peran Sambo.

“Saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen H, Brigjen B, Kombes B, Kombes A dan Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," terang Dedi.

Kelima orang saksi yakni mantan Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Pol Benny Ali, bekas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Kombes Pol Susanto.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky