tirto.id - Balon udara yang terbang liar memasuki zona militer Lapangan Udara Adisutjipto sehingga membahayakan penerbangan militer dan penerbangan komersil di Bandara Internasional Adisutjipto.
Hal itu disampaikan oleh Kadis Ops Lanud Adisutjipto, Kolonel Pnb Feri Yunaldi di Media Center Lanud Adisutjipto, Senin (17/6/2019).
"Dua balon udara yang ditemukan, yang pertama di sekitar Hotel Quality, yang kedua di sekitar Padang Golf Lanud Adisutjipto [...] Padang Golf dengan runway lebih kurang 1,5 kilometer jadi sangat berbahaya sekali dan kita tahu sekitar runway fase paling kritis take off dan landing pesawat," kata Feri.
Dua balon udara itu terbuat dari plastik dengan panjang 3,5 meter dan diameter 2 meter itu ditemukan terbang liar di sekitar Lanud pada Minggu (16/6/2019). Salah satunya jatuh di kawasan militer Lanud yakni di Padang Golf Lanud Adisutjipto.
Dan satunya lagi ditemukan menyangkut di tiang listrik depan Hotel Quality. Setelah itu kedua balon udara yang masing-masing berwarna hijau putih, dan hitam itu diamankan di POM AU Lanud Adisutjipto.
General Manajer AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Nono Sunaryadi mengatakan, sejak 5-16 Juni 2019 sudah ada 25 laporan terkait adanya balon udara liar. 25 laporan dari pilot itu belum termasuk dua temuan di sekitar Lanud Adisutjipto kemarin.
Nono menjelaskan 25 laporan balon udara itu dilaporkan terbang melintasi wilayah jalur penerbangan Jakarta-Cirebon-Yogyakarta. Diduga, sejumlah balon udara itu diterbangkan dari wilayah Wonosobo.
Akan tetapi, Nono mengatakan, jumlah 25 balon udara termasuk dua yang di temukan di sekitar Lanud ini tidak sebanyak tahun lalu. "Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya turun, tahun 2018, mencapai 49," ujarnya.
Nono menjelaskan penerbangan liar balon udara ini sangat membahayakan penerbangan. Jika sampai tersangkut di sayap, ekor atau flight control, maka pesawat akan dapat kehilangan kendali.
Jika masuk ke dalam mesin pesawat, maka mesin akan dapat terbakar, mati, bahkan bisa meledak. Sementara jika menutupi pilot tube atau hole, maka informasi ketinggian dan kecepatan pesawat menjadi tidak akurat.
Kemudian, jika menutupi bagian depan atau pandangan pilot, maka pilot akan kesulitan mendapatkan visual guidance dalam pendaratan.
Untuk itu, penerbangan balon udara harus memenuhi syarat perizinan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, balon udara memiliki tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter. Balon udara harus memiliki warna yang mencolok dan harus diikat dengan tiga tali tambatan dengan ketinggian terbang maksimal 150 meter.
"Jika dilanggar saksi hukumnya pidana maksimum 2 tahun penjara dan denda 500 juta," kata Nono.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Alexander Haryanto