Menuju konten utama

Kemenhub Jelaskan Rincian Aturan Soal Balon Udara

Berdasarkan aturannya, balon udara yang berbentuk oval maksimal diameternya sepanjang 4 meter dengan tinggi 7 meter.

Kemenhub Jelaskan Rincian Aturan Soal Balon Udara
Petugas menunjukkan balon udara tanpa awak yang diduga berasal dari Wonosobo, Jateng dan ditemukan di kawasan DI Yogyakarta saat jumpa pers di AirNav Cabang Yogyakarta, Sabtu (16/6/2018). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

tirto.id - Pemerintah menegaskan, regulasi yang mengatur tentang penerbangan balon udara sudah diatur. Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam pasal 421 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana. Dengan hukuman paling lama kurungan penjara selama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Jangan sekali-kali menerbangkan balon udara, apalagi tembus sampai ke angkasa di ketinggian 10 ribu meter dari permukaan laut. Ini merupakan tindakan yang melanggar aturan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Minggu (17/6/2018).

Tak hanya mengatur dengan UU, Kemenhub juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 yang mengatur lebih spesifik mengenai penggunaan balon udara pada kegiatan adat maupun budaya masyarakat. Di dalam Peraturan Menteri tersebut, pemerintah turut menetapkan standar mengenai ukuran balon udara.

Berdasarkan aturannya, balon udara yang berbentuk oval maksimal diameternya sepanjang 4 meter dengan tinggi 7 meter. Sementara untuk yang tidak berbentuk oval atau bulat, pemerintah mengatur bahwa maksimal dimensinya 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Pemilihan warna balon pun harus mencolok dan diterbangkan dengan ketinggian maksimal 150 meter di wilayah udara yang tidak terkontrol. Balon udara pun harus memiliki minimal tiga tali tambatan yang terpaku atau terkait dengan pemberat di tanah. Pelepasannya ke udara juga diatur, yakni harus berada 15 kilometer di luar radius kawasan bandara dan pendaratan helikopter.

Kendati telah diatur, pengamat penerbangan Alvin Lie menyebutkan bahwa balon udara yang dilepaskan belakangan ini tidak sesuai dengan aturan. Alvin mengklaim ukuran balon udara yang diterbangkan relatif besar, yakni berdiameter 10 meter dengan tinggi 20 meter.

“Balon udara ini dilepas sampai ke Samudera Hindia maupun Kalimantan. Balon ini pun dilengkapi udara panas untuk terus mengangkat, yang dalam kondisi tertentu bisa jatuh ke mana saja,” ungkap Alvin.

Sementara itu, Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan, ada dua kemungkinan kecelakaan yang bisa terjadi apabila balon udara mengenai pesawat terbang yang sedang melintas. Dua kemungkinan tersebut ialah balon udara yang mengenai kaca kokpit serta balon udara yang masuk ke mesin pesawat terbang.

“Belum lagi yang paling bahaya adalah saat malam. Radar pesawat tidak bisa melihat ada balon atau tidak, radar kami juga tidak. Karena tidak bisa terdeteksi, maka ini sangat berbahaya,” kata Novie.

Baca juga artikel terkait BALON UDARA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto