tirto.id - Sebanyak 1.992 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan area sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) hari ini. Pengamanan dilakukan jelang pembacaan putusan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (16/10/23).
Trunoyudo menuturkan personel gabungan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengamanan ini dilakukan agar pembacaan putusan berjalan lancar tanpa gangguan.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa akan dilakukan untuk mengawal pembacaan putusan MK tersebut. Sejumlah aksi massa dikabarkan bakal dilakukan pukul 14.00 WIB.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat, dan pasca pembacaan keputusan tersebut," ungkap Trunoyudo.
Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini arus lalu lintas masih berlaku normal sejak pagi hari. Tetapi, dia tidak menutup kemungkinan dilakukan rekayasa karena dinamika situasi di lapangan.
"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar Trunoyudo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas sendiri telah disiapkan. Apabila diberlakukan, akan dilakukan pengalihan, oleh karenanya masyarakat diminta mencari jalur alternatif.
Pengalihan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat Patung Kuda Arjuna Wiwaha arah Harmoni dan sebaliknya. Kemudian, Jalan Medan Merdeka Utara, lalu Jalan Veteran 1, 2, dan 3.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan menggelar sidang agenda putusan gugatan uji materi pukul 10.00 WIB. Pembacaan gugatan tersebut akan dilakukan sembilan hakim MK.
Pengajuan gugatan uji materiil ini mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ini diajukan oleh tujuh pihak ke MK. Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin