Menuju konten utama

18 Pegawai KPK yang Gagal TWK Ikuti Diklat Bela Negara di Unhan

Diklat bela negara bagi pegawai KPK digelar mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021 di kampus Unhan, Bogor.

18 Pegawai KPK yang Gagal TWK Ikuti Diklat Bela Negara di Unhan
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan mengikuti diklat bela negara mulai 22 Juli 2021 di Universitas Pertahanan (Unhan).

KPK bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyelenggarakan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Diklat akan digelar di Universitas Pertahanan RI Sentul, Bogor, mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dari 24 pegawai yang diberi kesempatan untuk mengikuti diklat, tercatat 18 orang telah bersedia dengan menandatangani formulir kesediaan untuk mengikuti diklat tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Dari 18 pegawai yang bersedia, 16 pegawai akan mengikuti diklat secara langsung. Sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19 akan mengikuti diklat secara daring.

Menurut Cahya, materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (empat konsensus dasar negara), Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), kepemimpinan berwawasan bela negara serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.

"Studi inti, yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK) serta bimbingan dan pengasuhan," ucap dia.

Diklat tersebut, kata Cahya, diharapkan dapat menciptakan kesadaran bela negara serta wawasan kebangsaan bagi insan KPK dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi.

Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK. Tiga orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang). Sedangkan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK.

Berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sebanyak 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif.

Baca juga artikel terkait ASESMEN PEGAWAI KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan