Menuju konten utama

16 Saksi Diperiksa Terkait Pembacokan Polisi Tlogowungu Pati

Aparat Polres Pati pun masih menyelidiki kasus di Polsek Tlogowungu ini. Diharapkan pemberkasan tahap pertama dapat dilakukan pekan depan, karena pelaku sudah ditangkap.

16 Saksi Diperiksa Terkait Pembacokan Polisi Tlogowungu Pati
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi dalam peristiwa pembacokan Kanit Provost Polsek Tlogowungu, Aiptu Kosrin.

"Ada 16 saksi yang diperiksa seperti korban, keluarga pelaku, perangkat desa, polisi yang bertugas saat kejadian dan dokter," ucap dia dalam Rakernis Divisi Humas Polri di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).

Aparat Polres Pati pun masih menyelidiki kasus itu dan diharapkan pemberkasan tahap pertama dapat dilakukan pekan depan.

Agus juga menyatakan berdasar pemeriksaan sementara, pelaku yakni Muhammad Purwadi mengalami gangguan kejiwaan.

"Ini diperoleh dari keterangan keluarga dan perangkat desa serta riwayat medis," sambung dia.

Kini kejiwaan pelaku tengah diperiksa oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Semarang. Meski ada kesamaan dengan penyerangan anggota polisi di Polsek Wonokromo, Surabaya, Agus mengaku pihaknya belum menemukan indikasi tersebut.

"Sejauh ini belum ada indikasi ke arah sana, tapi pihak Polres Pati terus mendalami dan memeriksa saksi tambahan," ujar Agus.

Pembacokan itu terjadi Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika itu Purwadi berpura-pura ingin membuat laporan kehilangan kartu identitas, namun ia tidak menemukan polisi yang berdinas di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Lantas ia menuju ruang Reskrim dan bertemu dengan Kosrin. Sontak pelaku menyabetkan parang yang ia sembunyikan, kepala Kosrin sobek 5 sentimeter.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas polisi yang melihat kejadian itu dan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga artikel terkait HARD NEWS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali