Menuju konten utama

1,6 Juta Rekening BLT Subsidi Pekerja Tak Valid

BP Jamsostek telah menyerahkan 5,5 juta data penerima BLT subsidi pekerja ke Kementerian Tenaga Kerja. 

1,6 Juta Rekening BLT Subsidi Pekerja Tak Valid
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp.

tirto.id - BP Jamsostek menyerahkan 3 juta data baru penerima bantuan langsung tunai (BLT) kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya pada 24 Agustus juga diserahkan 2,5 juta data.

"Sudah diserahkan [3 juta data], dari target calon penerima 15,7 juta. Saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap. Jumlah data tervalidasi 11,3 juta. Dari jumlah itu telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Kepala BP Jamsostek, Agus Susanto, Selasa (1/9).

Agus menambahkan, ada rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang. Menurutnya terhadap rekening tersebut ada dua alternatif. Pertama BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam prmenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BLT subsidi pekerja.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," jelas dia.

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BP Jamsostek. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI PEKERJA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali