tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara mengenai nasib pekerja dengan rekening bank swasta lantaran belum menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kemnaker menyatakan keterlambatan ini disebabkan karena BLT disalurkan secara terpusat pada bank pemerintah (Himbara) sehingga transfer ke rekening bank swasta memakan waktu.
“Adapun yang belum sampai menunggu waktu saja. Saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara. Non Himbara. Paling beda 3-4 hari. Nunggu saja,” ucap Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
Soes menjelaskan yang dimaksud Bank Himbara adalah 4 bank pelat merah. Mereka adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Keempat bank inilah yang dipilih pemerintah sebagai penyalur BLT bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sekaligus merupakan anggota aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sesuai sistem perbankan, kata Soes, maka wajar bila pekerja yang memiliki rekening Himbara langsung menerima pada hari bantuan ini diluncurkan. Sebab transfer terjadi antara bank pemerintah sebagai penyalur sekaligus penampung rekening pekerja.
Sementara bagi rekening bank swasta, transfer tetap dilakukan melalui Himbara. Ia bilang sesuai sistem Bank Indonesia, transfer antarbank atau beda bank memakan waktu dan tidak akan masuk pada saat itu juga.
Soes mencontohkan seorang pekerja dengan rekening BRI Aceh tentu langsung menerima BLT pada hari yang sama lantaran transfer dilakukan sama-sama melalui BRI di Jakarta. Untuk rekening bank lain seperti Maybank Kalimantan Barat, maka transfernya bisa memiliki rentang waktu 5 hari.
“Jangan-jangan maksimal bisa 5 hari. Itu urusan internal maintenance perbankan,” ucap Soes.
Soes menambahkan proses BLT ini dimulai dari perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai penerima BLT ke BPJS-TK dengan memberi nomor rekening. Selanjutnya BPJS-TK memvalidasi dan menyerahkannya pada Kemnaker.
Di Kemnaker terjadi proses check & recheck seperti kesesuaian nama rekening dan NIK dengan waktu maksimal 4 hari. Setelahnya data disalurkan kepada Himbara.
“Maksimal 4 hari kerja. Kemenaker tidak memanfaatkan 4 hari kerja. Sehari pun sudah kami gelontorkan ke Himbara,” ucap Soes.
Meski demikian, seorang pekerja di Yogyakarta melaporkan sudah menerima BLT padahal rekeningnya Danamon yang notabene bukan Himbara. Sebaliknya nasib pekerja dengan rekening swasta lain seperti BCA belum, padahal mereka satu kantor.
Sementara itu, jika mengacu pada bank Indonesia, transfer antarbank memiliki dua opsi. Real Time Gross Settlement (RTGS) yang memiliki jeda waktu 4 jam, tetapi dananya harus sekitar Rp100 juta. Opsi kedua sistem kliring yang memakan waktu 2-3 hari kerja dengan nominal dana lebih longgar.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz