tirto.id - Persatuan Ulama Muslim Internasional (UIMS), melalui Ketua Komite Ali Mohyiddin Al-Qaradaghi, mengeluarkan fatwa berkaitan dengan jihad melawan Israel pada 4 April 2025. Apa saja fatwa yang dikeluarkan oleh UIMS ?
UIMS menilai semua negara muslim memiliki kewajiban berperan aktif dalam menghentikan genosida yang dilakukan oleh Israel di Palestina. Tak hanya itu, UIMS melalui Ali Mohyiddin Al-Qaradaghi menganggap ketidakmampuan umat Islam dan pemerintah Arab dalam membela Gaza merupakan kejahatan besar.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata sekretaris jenderalnya, Ali al-Qaradaghi, menurut laporan Middle East Eye, pada Jumat (4/4/2025).
Sebagai informasi, fatwa yang dimaksud merujuk pada keputusan hukum Islam yang tidak mengikat dan biasanya dikeluarkan oleh ulama terkemuka, atau yang memiliki otoritas yang ditinjau berdasarkan Al Quran dan sunnah.
Isi 15 Poin Fatwa Ulama Dunia Mengenai Jihad Lawan Israel
Fatwa ulama dunia merespon agresi Israel yang berlangsung di Gaza, Palestina. Berdasarkan laporan Middle East Eye, Israel telah membunuh lebih dari 50.000 warga Palestina di Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Merespon agresi militer yang dilakukan Israel terhadap Palestina di jalur Gaza, UIMS mengeluarkan fatwa jihad. Dilansir dari laman Baitul Maqdis Institut, terdapat 15 poin Fatwa Ulama Dunia berkaitan jihad lawan Israel. Fatwa ini dikeluarkan oleh UIMS pada Jumat (4/4/2025) yang diketuai Ali Mohyiddin Al-Qaradaghi.
Berikut 15 poin Fatwa Ulama Dunia berkaitan jihad lawan Israel:
- Kewajiban jihad melawan Israel dan semua pihak yang terlibat dalam upaya penjajahan atas Palestina berlaku atas setiap Muslim yang mampu di dunia Islam.
- Larangan bersekutu dengan Israel dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan agresi di Gaza.
- Larangan memberikan pasokan minyak, gas, dan semua barang yang mendukung perang terhadap rakyat Gaza, termasuk makanan dan minuman.
- Negara-negara Muslim dan Arab wajib membentuk aliansi militer terpadu guna mempertahankan tanah Islam dan melindungi agama, kehidupan, kekayaan, kedaulatan, serta kehormatan Palestina.
- Meninjau kembali perjanjian negara-negara Muslim dengan Israel
- Setiap Muslim yang mampu wajib berjihad dalam bentuk uang guna mendukung warga Palestina.
- Larangan upaya normalisasi dengan Israel bagi setiap negara Muslim dan mayoritas Islam.
- Mendesak ulama untuk berperan aktif dan menyuarakan kebenaran atas Palestina.
- Melakukan boikot kepada Israel dan sekutunya, baik secara politik, ekonomi, budaya, maupun akademis.
- Menagih janji Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menjanjikan perdamaian di Gaza.
- Memboikot seluruh perusahaan-perusahaan pendukung Israel
- Umat Islam dihimbau untuk memasok bantuan-bantuan penting ke Gaza, seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar dengan segala cara yang memungkinkan.
- Menyerukan persatuan umat muslim di seluruh dunia dalam kasus Gaza
- Memanjatkan Qunut Nazilah setiap kali salat, baik dengan suara lantang maupun di dalam hati. Sebagai informasi, Qunut Nazilah merupakan doa yang dibaca dalam salat ketika terjadi musibah atau bencana seperti perang, wabah, atau paceklik.
- Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS berterima kasih kepada semua negara, organisasi, komunitas, serta individu yang mendukung warga Gaza dalam bentuk apa pun.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan