Menuju konten utama

14 CCTV Pemantau Pelanggar Lalin Sudah Terpasang di Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memasang Closed Circuit Television (CCTV) di 14 titik yang dianggap rawan. Ke depan, CCTV ini akan dipakai untuk menilang pengendara nakal.

14 CCTV Pemantau Pelanggar Lalin Sudah Terpasang di Jakarta
Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di jembatan penyeberangan orang, di jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memasang Closed Circuit Television (CCTV) di 14 titik yang dianggap rawan. CCTV ini akan dipakai untuk memantau, menegur, dan menindak pengguna jalan yang tertangkap basah melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

CCTV ini akan membantu pihak kepolisian untuk menindak pelanggar lalin baik secara langsung/penilangan (represif yustisial), ataupun tidak langsung seperti teguran lisan (represif non yustisial). Namun begitu, baik tindakan langsung ataupun teguran lisan belum bisa diselenggarakan, sebab harus menunggu infrastrukturnya rampung terlebih dulu.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, mengatakan bahwa penegakan lalu lintas dengan bantuan CCTV akan bisa beroperasi apabila didukung oleh sumber daya manusia dan perangkat yang terintegrasi.

Agar CCTV bisa dimanfaatkan untuk menegur pelanggar lalin, misalnya, maka perangkat itu harus dilengkapi dengan pengeras suara (speaker). Pengeras suara ini akan memberikan peringatan lisan bagi pelanggar secara real time. Sementara di antara 14 CCTV yang sudah terpasang, baru ada satu yang lengkap. "Yang sudah ada pengeras suara baru satu di Jalan Thamrin simpang Kebon Sirih," kata Budiyanto, di Jakarta, Selasa (3/10) kemarin, dikutip dari Antara.

Sementara kalau ingin memanfaatkan CCTV untuk menindak langsung (tilang), dibutuhkan perangkat yang memungkinkan polisi mengetahui identitas pelanggar melalui nomor plat kendaraannya.

Adapun CCTV lain yang sudah terpasang tapi belum dilengkapi pengeras suara berada di simpang Patung Kuda, Jalan Hotem Millenium, Jalan Sunan Giru, Jalan Harmoni, Jalan TU Gas, Jalan Panjang Blok Y1, Jalan Panjang Blok A13 dan Jalan Panjang Kedoya-Pesing.

Perangkat ini juga terpasang di Jalan Panjang Sunrise Garden, Jalan Panjang Kedoya Green Garden, Jalan Panjang Kedoya Duri, Jalan Panjang Lapangan Bola, serta Jalan Panjang Pos Pengumben.

Baca juga

Mekanisme tilang sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara. Di beberapa negara, denda tilang bisa dibayar ke nomor rekening yang sudah ditentukan setelah ada notifikasi bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Sementara di wilayah Indonesia lain yang sudah menerapkan sistem ini, polisilah yang mendatangi kediaman pelanggar berdasarkan data diri yang ada di STNK.

Belum diketahui mekanisme tilang seperti apa yang bakal diterapkan di Jakarta. Belum diketahui pula kapan persisnya tilang via CCTV ini diberlakukan. Budiyanto hanya mengatakan bahwa regulasi atau payung hukum untuk memberlakukan aturan ini sudah ada, namun semua kembali lagi pada persoalan teknis. "Untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," katanya.

Yang jelas, kalau aturan ini diberlakukan, kemungkinan memang ada penurunan pelanggaran lalin. Hal ini bisa dilihat dari penerapan di kota lain, Surabaya misalnya.

Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Robben Rico, mengatakan bahwa berdasarkan data Dishub Surabaya, penurunan pelanggaran bahkan terjadi sejak di masa sosialisasi.

"Mulai awal sosialisasi ada kisaran 427-447 pelanggaran dalam sehari. Ini trennya sudah mulai turun, dua belas jam kemarin cuma ada 89 jenis pelanggaran. Kami juga mengekspos ke media sosial. Efeknya lumayan cukup besar untuk menurunkan angka pelanggaran," kata Robben, pada 7 September lalu, dikutip dari Antara.

Selain sosialisasi yang masif melalui beragam platform, program tilang di Surabaya bisa berhasil juga karena efek kejut yang diberikan polisi, yaitu mengirimi surat teguran ke rumah masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran.

Baca juga artikel terkait LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti