Menuju konten utama

Pelanggar Lalu Lintas Menyukai Aplikasi e-Tilang

Pihak kepolisian mengklaim para pelanggar lalu lintas menyukai aplikasi e-Tilang sebagai alternatif pembayaran denda hukuman secara online.

Pelanggar Lalu Lintas Menyukai Aplikasi e-Tilang
Personel Kepolisian Lalu Lintas mengaplikasikan e-Tilang pada pelanggar lalu lintas pada simulasi e-Tilang di Simpang Polda Sumsel Palembang, Kamis (19/1/2017). Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan bersama Bank BRI melakukan uji coba e-Tilang sebelum diberlakukan pada 1 Februari mendatang. ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Akhmad Yusep Gunawan menyatakan aplikasi e-Tilang kini semakin populer di kalangan pelanggar lalu lintas meskipun baru diluncurkan pada awal tahun ini.

Penggagas tilang online saat masih bertugas di Polres Kediri itu menyimpulkan banyak pelanggar lalu lintas di Jakarta mulai memanfaatkan aplikasi e-Tilang sebagai sarana alternatif pembayaran denda.

“Belakangan ini kami sering mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran, mereka lebih pilih dilayani dengan e-Tilang. Bahkan di daerah-daerah, masyarakat juga begitu, mereka sudah tahu mengenai e-tilang ini,” ujar Yusep saat menghadiri acara Microsoft di Plaza Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/2/2017).

Yusep memperkirakan publik menyukai aplikasi tersebut karena membuat pembayaran denda hukuman akibat pelanggaran aturan lalu lintas semakin praktis dan efisien. “Dengan e-tilang, masyarakat yang melanggar tidak perlu lagi ke pengadilan.”

Meski begitu, penindakan melalui e-Tilang hanyalah menjadi salah satu bentuk pilihan. Yusep mengungkapkan apabila pada kenyataannya ditemukan warga yang tidak bisa diproses dengan cara e-tilang, maka diwajibkan agar ditindak dengan cara manual.

“Itu berlaku apabila yang melanggar (peraturan lalu lintas) adalah anak di bawah umur atau masyarakat yang belum terdigitalisasi, seperti tidak memiliki internet banking. Kami tetap menawarkan pilihan,” kata Yusep.

Yusep bercerita proyek aplikasi e-Tilang mulai dikerjakan pada Oktober tahun lalu dengan memanfaatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan PT Trimaxindo Abadi, dan Microsoft Indonesia.

“Kendala selama proses pengerjaan ya ada saja, tapi proyek ini kan didukung penuh oleh pemerintah daerah, sampai akhirnya selesai dan kini diterapkan di 17 Polda di Indonesia. Rencananya secara bertahap e-Tilang akan diaplikasikan ke tiap daerah,” ujar dia.

Aplikasi e-Tilang baru tersedia di platform Android. Namun, aplikasi ini akan segera bisa diakses juga melalui platform iOS.

Sementara itu, Microsoft Indonesia selaku vendor pendukung untuk aplikasi ini mengaku tidak mengalami kesulitan saat berkolaborasi mengerjakan e-tilang.

Presiden Direktur Microsoft Indonesia, Andreas Diantoro, Pemerintah Daerah dan Polres Kabupaten Kediri dinilai bersikap kooperatif.

“Enggak banyak kendala kok. Tapi memang untuk transformasi digital semacam ini kendala utama biasanya ada pada sumber daya manusianya,” kata Andreas.

Selain diklaim mampu meningkatkan efisiensi, e-Tilang disebut dapat juga berkontribusi dalam menghilangkan praktik percaloan. Sistem real time yang diterapkan, diklaim memungkinkan pihak kepolisian untuk mengecek data pembayaran secara langsung. Apabila ada kewajiban yang belum diselesaikan pihak pelanggar, kepolisian bisa memberikan sanksi seperti tidak meloloskan pengajuan perpanjangan STNK.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto pernah mengatakan selain mereduksi praktik menyimpang petugas kepolisian di lapangan, e-Tilang juga bisa menurunkan angka pelanggaran karena menimbulkan efek jera dengan denda maksimal yang diterapkan.

"E-tilang era baru penegakan hukum lalu lintas jalan," kata Edo akhir tahun lalu.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom