Menuju konten utama

Dengan E-Tilang, Ditilang Tak Bikin Repot Lagi

Sudah ditilang, harus repot datang sidang pula. Tapi itu dulu. Kini, Korlantas Polri membikin inovasi tilang elektronik alias e-tilang. Anda tak perlu ikut sidang jika ditilang.

Dengan E-Tilang, Ditilang Tak Bikin Repot Lagi
Warga melakukan transaksi pembayaran langsung denda tilang usai acara penandatangan Nota Kesepahaman Easy Tilang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/12). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Sriyanti disetop polisi di Jalan Gatot Subroto Medan-Binjai, Sumatera Utara. Padahal ia mengendarai sepeda motor dengan atribut lengkap: helm, kaca spion, nomor polisi masih aktif, surat tanda nomor kendaraan. Tapi, ia memang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Singkat cerita, STNK-nya diambil polisi. Sriyanti kena tilang, dan disuruh datang ke pengadilan negeri Binjai—kira-kira sejam dari kota Medan tempatnya berdomisili, seminggu setelah hari itu.

“Dendanya mahal, Cin,” seru Sriyanti. Ia diberi tilang merah, dan diberitahu harus membayar Rp250 ribu.

Waktu itu dia belum mengerti tentang tilang merah dan tilang biru. Setelah kejadian tilang itu, ia baru tahu kalau tilang merah diberikan pada pelanggar yang menolak dituduh bersalah, sementara tilang biru diberikan pada pelanggar yang sadar dirinya bersalah.

Tilang merah artinya harus sidang di pengadilan. Sementara, tilang biru boleh menitipkan uang denda lewat polisi. “Waktu itu belum ngerti. Pertama kali ditilang polisi soalnya,” kata Sriyanti. Ia mencari tahu semua itu di situs Korlantas Polri.

Sudah kadung ditilang, akhirnya Sriyanti menyempatkan diri ke tempat sidang seminggu kemudian, sesuai surat peringatan. Ia membolos kerja, dan pergi ke luar kota. “Lumayan remponglah,” ungkapnya.

Di persidangan, Sriyanti tak sendiri. Wanita berumur 26 tahun ini ada di lokasi bersama sejumlah orang lain yang juga terkena tilang. Diputus bersalah, Sriyanti rupanya hanya harus membayar Rp50 ribu oleh hakim. Jauh lebih murah dibanding angka yang disebutkan oleh petugas polisi yang merazianya.

Lepas dari kejadian itu, Sriyanti langsung mengurus SIM.

Tapi, kisah Sriyanti di pengadilan dan segala kerepotannya tak akan terjadi lagi jika ia terkena tilang lagi tahun depan, karena kelupaan membawa SIM atau tak pakai helm, Sriyanti tak perlu datang ke persidangan lagi. Rencananya, pertengahan Januari mendatang Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia akan merilis program e-tilang alias elektronik tilang di 15 kota besar di Indonesia, termasuk Medan.

Program ini diterbitkan sebagai salah satu aksi Presiden Joko Widodo dalam memangkas birokrasi sekaligus pungutan liar. E-tilang secara teknis, tak mengharuskan pelanggar lalu lintas menghadiri persidangan dan cukup membayar denda via transfer dari bank. Sehingga, kesempatan oknum polisi lalu lintas yang haus disuap bisa ditekan.

Sebagai percobaan, Polri menerapkan sistem ini pada enam kota per tanggal 16 Desember. Di antaranya Jakarta, Bogor, Bandung, Pontianak, Sleman, dan Kediri.

Kakorlantas Agung Budi Martoyo menjelaskan keuntungan program ini tak hanya menekan pungli tapi juga mempermudah aparat menindak pelanggar lalu lintas. Birokrasi panjang termasuk kekurangan sistem tilang yang sekarang.

Menurutnya, e-tilang akan jauh lebih efisien karena terkoneksi langsung dengan internet, sehingga data seorang pelanggar akan jauh lebih cepat diketahui. “Apakah dia sudah membayar denda tilang sebelumnya, atau sudah kena tilang berapa kali,” kata Agung.

Sistem e-tilang ini sebenarnya tak jauh beda dari tilang yang dilakukan polisi hari ini. Pelanggar akan diberhentikan dan diberitahu kesalahannya. Lalu dibacakan denda yang dikenai lewat sebuah aplikasi yang dipasang pada ponsel polantas. Dalam aplikasi tersebut, data diri pelanggar, jenis pelanggaran, dan identitas kendaraannya akan diisi oleh petugas atas sepengetahuan pelanggar.

Kemudian, jumlah denda serta nomor tilang akan masuk ke ponsel pelanggan melalui sebuah pesan singkat. Pesan ini yang kemudian dibawa pelanggar langsung ke BRI untuk ditransfer. Atau cukup membayarnya lewat e-banking, jika sudah memakai jasa tersebut. Sehingga pelanggar tak perlu membayar uang tilang pada petugas. Sebelumnya, polantas juga akan memberikan slip tilang biru sebagai tanda bukti.

Namun, Wakakorlantas Polri Indrajit menambahkan, bukan berarti pelanggar yang merasa tak bersalah tak bisa membawa perkara tilangnya ke pengadilan.

“Buat yang merasa tuduhan tilangnya tak sesuai dengan yang diberi petugas, bisa saja bawa ke sidang juga. Itu enggak apa-apa. Nanti dikasih tilang merah,” ungkapnya dalam peresmian dirilisnya e-tilang hari ini di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Jalan Daan Mogot.

Infografik Tunggal E-Tilang

Sriyanti menyambut baik upaya Polri menekan pungli yang jadi hiasan jalan sehari-hari. Menurutnya, e-tilang ini nantinya juga akan mendidik masyarakat yang tak mau ribet ikut persidangan dan akhirnya lebih memilih kasih uang ‘cepat kelar’ pada polisi di jalan. Namun ia menyayangkan jumlah denda yang kemungkinan lebih besar jika tak melalui persidangan.

“Kalau kemarin enggak ikut sidang dan langsung bayar, bakal lebih rugi banyak sih. Karena di persidangan hakimnya kasih denda yang jauh lebih ringan,” kata Sriyanti.

Indrajit bilang e-tilang tak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga pihak Polri. Ke depannya, e-tilang akan terkoneksi pula ke dalam sistem SIM online. Sehingga orang yang belum menggenapi denda tilangnya tak akan bisa membuat SIM atau mengurus perpanjangan STNK.

Kalau masih ada oknum polantas yang minta uang ‘cepat kelar’? Kapolri Tito Karnavian punya jawabannya. “Penjahat selalu lebih cerdas dari kita. Pasti mereka selalu punya cara untuk bersiasat. Tapi kalau ada oknum yang masih berani minta-minta begitu, kita langsung tindak!” pungkasnya.

Hal paling penting yang juga perlu diperhatikan Polri tentu budaya tertib lalu lintas. Bagaimana caranya supaya masyarakat tak melanggar aturan meski tanpa pengawasan polisi—dan tanpa ancaman tilang.

Baca juga artikel terkait E-TILANG atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Hukum
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Maulida Sri Handayani