Menuju konten utama

12.665 Pelanggaran Terjadi Saat Uji Coba Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya mencatat adanya 12.665 pelanggaran yang terjadi selama 15 hari uji coba pemberlakuan nopol ganjil-genap. Jumlah pelanggaran pada hari ke-15 menurun sebesar 40 persen dibandingkan hari sebelumnya.

12.665 Pelanggaran Terjadi Saat Uji Coba Ganjil-Genap
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI. Antara Foto/Reno Esnir.

tirto.id - Dari uji coba pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil-genap yang telah berlangsung selama 15 hari, yakni sejak 27 Juli–18 Agustus 2016, Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran yang terjadi sebanyak 12.665 kasus.

"Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran dan teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Jumlah pelanggaran pada hari ke-15 pada 16 Agustus 2016, Budiyanto menuturkan, menurun sebesar 40 persen dibandingkan hari sebelumnya karena pengendara mulai mengetahui adanya pemberlakuan plat nomor ganjil-genap.

"Masyarakat mulai memahami dan menaati peraturan ganjil-genap," ujar Budiyanto.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Rencananya, pihak Polda Metro Jaya akan meningkatkan hukuman atau bentuk teguran bagi pengendara yang melanggar mulai pekan depan.

Petugas kepolisian akan menegur dan meminta pengendara yang melanggar untuk keluar dari koridor ganjil-genap sebelumnya hanya diberikan teguran lisan.

Baca juga artikel terkait UJI COBA PLAT NOMOR GANJIL GENAP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari