tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa saksi tahap penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pengambilan kesaksian mereka pada hari ini, sekira pukul 13.00.
“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 12 saksi potensial, yang saat detik-detik kebakaran mereka ada di lantai 6,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).
Para saksi antara lain tukang bangunan yang merenovasi ruangan, pramubakti (pegawai honorer), dan petugas kebersihan.
Penyidik juga menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. Polisi memastikan ada unsur pidana kebakaran tersebut, sehingga menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP namun hingga kini belum ada tersangka.
Selanjutnya penyidik akan mengungkap perbuatan terduga pelaku apakah termasuk kesengajaan atau kelalaian. Dalam penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).
Dari penyelidikan, asal api dari ruang Biro Kepegawaian di lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian. Kerugian kebakaran ditasksir mencapai Rp1,1 triliun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali