tirto.id - Ketua DPR Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Direktorat Siber Badan Reserse dan Kriminal Polri, Selasa 10 Oktober 2017. Dalam laporan tersebut, ada 32 akun medsos, yang dianggap mencemarkan nama baik dan memfitnah Setya Novanto.
Tirto coba menelusuri 32 akun yang dilaporkan Setya Novanto. Dari hasil penelusuran, hanya 21 akun yang hingga berita ini diturunkan masih aktif. Dari 21 akun tersebut, empat akun sudah menghapus unggahan mereka soal Setya Novanto. Sedangkan dua akun lainnya, mengunci aktivitasnya dari publik. Adapun akun yang sudah tidak aktif berjumlah 11 akun medsos.
Akun yang sudah tak aktif antara lain:
https://twitter.com/antox_bondre
https://twitter.com/bimasatr061
https://twitter.com/iqbalembal
https://twitter.com/tabah110258
https://twitter.com/JalanSoreSore
https://www.instagram.com/ridwan.muhammad91/
https://www.instagram.com/pemaulana/
https://www.instagram.com/kotakkotakalay/
https://www.facebook.com/MemePolitikIndo
https://www.facebook.com/andre.hadiyavsadath
https://www.facebook.com/azis.putra.tanya.kenapa (dilaporkan dua kali)
Baca juga:32 Akun Medsos Penyebar Meme Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi
Menanggapi kenyataan ini, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin, mengatakan, pihaknya tetap akan menyelidiki lebih lanjut akun-akun tersebut. Asep menyebut, polisi tak mengendurkan penyelidikan karena ada laporan yang sudah masuk.
“(Jadi) Dicari dulu,” kata Asep kepada Tirto.
Proses pencarian atau penyelidikan ini, dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya tidak pidana. Bila terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, kepada pihak pelapor, maka polisi wajib menindak.
Asep tak ambil pusing soal pemilik akun tersebut sudah menghapus unggahan atau menonaktifkan akun medsos. Sebab, polisi sudah mengantongi bukti dari laporan yang masuk. Namun, Asep menjamin, penyelidikan dan penyidikan bisa berhenti. Asalkan, ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
“Kemudian si pelapor mau mencabut laporannya,” ucap Asep.
Nampaknya, pihak Setya Novanto tak mau menempuh jalan damai. Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, mengatakan tak mau mencabut laporan. Alasannya karena meme tentang Setya Novanto telah mencemarkan nama baik kliennya dan Partai Golkar.
"Saya tidak peduli, mau pejabat tinggi juga, kami sikat,” kata Fredrich Yunadi, kemarin.
Baca juga: Kader PSI Ditangkap Polisi Sebab Diduga Sebar Meme Setya Novanto
Soal pelaporan sebanyak 32 akun medsos ini sudah menuai di publik. Mantan Ketua Tim Antarkementerian Panitia Kerja Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 2016 Henri Subiakto mengatakan, pelaporan dan penangkapan akun pengunggah meme Setya Novanto sebagai tindakan yang salah.
Unggahan tersebut, merupakan bentuk ekspresi dan satire belaka. Satire ini jelas tak bisa dipidanakan dalam konteks komunikasi dan demokrasi.
“Kecuali dalam satirenya ada tuduhan. Misalnya tuduhan mencuri, memperkosa, nyolong,” ucap Henri.
Sementara itu, Koordinator SAFEnet Damar Juniarto meminta polisi segera menghentikan penyelidikan kasus ini. Damar sependapat dengan Henri, jika menyebarkan meme atau satire di media sosial bukanlah tindakan kriminal.
"Pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," kata Damar.
Kasus meme ini bermula dari penangkapan Dyann Kemala Arrizqi, pemilik akun Instagram @dazzlingDyann. Dyann mengunggah postingan meme tentang Setya Novanto di akunnya. Kepada polisi, Dyaan mengaku, unggahan soal Setya Novanto sebatas keisengan belaka. Namun, meme yang dia unggah dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Belakangan terungkap, tim kuasa hukum Setya Novanto tak hanya melaporkan Dyaan. Namun, ada 32 akun lain yang dituding menghina kliennya. Sebanyak 32 akun itu dilaporkan pada 10 Oktober lalu.
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih