tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat 1.062 kendaraan kena tilang di hari pertama penindakan pelanggar ganjil genap, Senin (10/8/2020).
"Data penindakan pelanggaran Gage tanggal 10 Agustus 2020, total kendaraan yang ditilang 1.062 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal 287 ayat 1 UU 22/2009, pengendara yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Syafrin merinci dari 1.062 kendaraan yang ditindak, sebanyak 619 ditilang secara manual dan 443 terkena kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Pada Maret 2020 lalu, kebijakan ganjil genap sempat ditiadakan karena adanya COVID-19 yang berujung pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun kembali kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020) kemarin.
Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020. Namun, Pemprov DKI memberi waktu selama 3 hari dari 3-5 Agustus untuk sosialisasi. Kemudian waktu sosialisasi ditambahkan menjadi seminggu hingga 9 Agustus.
Waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan